Site icon Seputaran.id

Sosialisasi Diharapkan Meningkatkan TGM dan IPLM

Foto bersama di sela Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan di Aula Benteng Tundakan kantor Bupati Balangan. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BALANGAN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bekerjasama dengan Dispersip Kabupaten Balangan menggelar Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan di Aula Benteng Tundakan kantor Bupati Balangan, Kamis (20/6/2024).

Sosialisasi yang ke-13 dan terakhir ini, dihadiri langsung Kepala Dispersip Kalsel Hj Nurliani Dardie dan diikuti kurang lebih 50 peserta dari pengelola perpustakaan sekolah dan desa yang ada di Balangan.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dispersip Balangan H Rody Rahmadi Noor didampingi Plt Kabid Pembinaan Dispersip Balangan Mariani. Dan narasumber dari Dispersip Kalsel Hj Arbayah dan Abdillah (Fungsional Pustakawan Ahli Madya).

Saat memberikan sambutan pada sosialisasi itu, Kepala Dispersip Kalsel Hj Nurliani disambut dengan suka cita dan tepuk tangan meriah oleh Kepala Dispersip Balangan beserta jajaran dan peserta.

Sementara itu, Kepala Dispersip Kalsel Rody menerangkan, dengan diadakannya kegiatan ini, pihaknya sangat senang sekali apalagi langsung dihadiri Bunda Nunung, sapaan Kepala Dispersip Kalsel, yang memberikan sambutan.

“Yang mana dalam sambutannya beliau bersedia untuk meminjamkan (pinjam pakai) sepeda motor trail untuk melayani pemustaka di pelosok desa yang jauh, akses jalannya tidak bisa dilalui mobil atau roda 4,” tuturnya.

Bahkan, Bunda Nunung sepakat akan berupaya untuk meningkatkan pembinaan perpustakaan khususnya di Balangan untuk memenuhi Standar Perpustakaan Nasional (SNP), sehingga perpustakaan yang ada di Balangan ini akan bertambah meningkat dan banyak perpustakaan yang terakreditasi.

Diharapkan dengan mengikuti sosialisasi ini, dapat meningkatkan TGM (Tingkat Gemar Membaca) dan IPLM (Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat), khususnya di Balangan.

“Pihak dari Dispersip Kalsel sudah mengirimkan 2 narasumber, dengan harapan para pengelola perpustakaan yang ada di Balangan ini dapat memahami arti pentingnya akreditasi Perpustakaan yang sesuai dengan SNP,” ucapnya.

Dengan terakreditasinya suatu perpustakaan lanjut Rody, diharapkan perpustakaan tersebut dapat memenuhi standar pelayanan dan pengolahan perpustakaan yang baik sesuai SNP.

iArbayah salah satu narasumber mengungkapkan, akreditasi perpustakaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007, yaitu perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi serta rekreasi untuk para pemustaka.

Untuk ikut akreditasi pengelola perpustakaan harus mengetahui dan cara-cara untuk mengisi Form yang terdiri dari 9 komponen dan salah satu komponen adalah mempunyai Koleksi buku perpustakaan 1.000 judul 1.000 eksemplar dan sudah mempunyai NPP (Nomor Pokok Perpustakaan) dan harus mempunyai gedung perpustakaan.

“Serta mempunyai nilai indikator kunci, skor dan bobot penilaian untuk akreditasi perpustakaan,” tukasnya.

Pada kesempatan itu, narasumber Abdillah juga menerangkan cara-cara untuk bisa mengisi form akreditasi. (sdy/smr)