Site icon Seputaran.id

SMPN 24 Ikuti SE Perpisahan secara Sederhana

Perpisahan dan Pengukuhan Siswa/Siswi Kelas IX SMP Negeri 24 Banjarmasin yang digelar di lingkungan sekolah. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Perpisahan dan Pengukuhan Siswa/Siswi Kelas IX SMP Negeri 24 Banjarmasin, Jalan Sultan Adam, Komplek Madani 1, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara dilangsungkan secara sederhana, pada Kamis (16/5/2024).

Hal itu untuk mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor : 400.3.5.1/2630-Sekr/Dispendik/2024 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin.

Yang mana SE itu menganjurkan kegiatan perpisahan untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Banjarmasin dilakukan dengan sederhana di lingkungan sekolah. Dan tidak memperkenankan acara perpisahan diadakan di Hotel, Rumah Makan, Gedung Pertemuan dan sejenisnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 24 Banjarmasin Faisal Rachman mengatakan, perpisahan digelar dengan sederhana untuk mentaati SE yang diterbitkan Disdik Banjarmasin.

“Perpisahan di lingkungan sekolah ini juga menghindari keluhan para orang tua murid,” ujar Faisal, saat ditemui sela-sela kegiatan perpisahan.

Adapun siswa kelas IX yang dikukuhkan tahun ini sekitar 210 orang. “Kepada para siswa tetap terus berikhtiar dan berusaha yang terbaik, semoga nantinya meraih prestasi yang lebih baik dan sukses di masa yang akan datang,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Banjarmasin Nuryadi mengapresiasi, pelaksanaan perpisahan SMPN 24 Banjarmasin di lingkungan sekolah.

“Saya bersyukur dan mengapresiasi pihak sekolah mau mengerti pelaksanaan kegiatan perpisahan diadakan di sekolah,” katanya.

Dia mengharapkan, perpisahan yang digelar SMPN 24 Banjarmasin itu diikuti sekolah lain di Banjarmasin.

“Mudah-mudahan, ini bisa diikuti oleh sekolah lainnya,” katanya saat menghadiri perpisahan tersebut.

Nuryadi juga mengapresiasi, kepada orang tua siswa yang mendukung hingga terlaksananya perpisahan ini.

“Bila sampai terlaksana di sekolah artinya biaya yang diperlukan tidak memberatkan,” katanya.

Dia menegaskan, akan memberikan penindakan dan pembinaan apabila ada sekolah yang tidak mengikuti SE tersebut, salah satunya melaksanakan perpisahan di luar lingkungan sekolah.

“Mudah-mudahan pelaksanaan perpisahan sesederhana mungkin di sekolah,” tukasnya.

Pada perpisahan ini, juga digelar pelepasan Kepsek yang lama H Pahri dengan Plt Faisal Rachman yang sebetulnya definitif Kepsek SMPN 22 Banjarmasin. (shn/smr)