Site icon Seputaran.id

Sistem Pembagian Zonasi BPK Resmi Diterapkan

Ratusan anggota Redkar/Damkar atau BPK saat menghadiri sosialiasi zonasi pemadaman kebakaran. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Bagi para Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) atau Damkar dalam bertugas di lapangan untuk memadamkan kebakaran tidak lagi bebas masuk ke beberapa wilayah.

Pasalnya, Pemko Banjarmasin mulai menerapkan sistem zonasi bagi para Redkar/Damkar atau juga biasa disebut Barisan Pemadam Kebakaran (BPK).

Dan ketentuan itu telah disosialisasikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setdako Banjarmasin Machli Riyadi, kepada sekitar 300 relawan yang hadir di Lobby Balai Kota, Selasa (9/5/2023) malam.

Untuk zonasi Redkar/Damkar atau BPK dibagi menjadi lima wilayah dan sesuai kecamatan masing-masing.

“Soalnya kita ingin seluruh pemadam betul-betul memahami dan sepakat dalam pembagian zonasi  tersebut,” kata Machli, saat menghadiri kegiatan disalah satu Hotel di Banjarmasin, Rabu (10/05/2023).

Misal, jika terjadi musibah kebakaran di Kecamatan Banjarmasin Utara, cukup pemadam yang ada di wilayah setempat yang bertugas untuk memadamkan.

“Jadi Damkar di Banjarmasin Selatan tidak perlu turun dulu. Terkecuali yang di Banjarmasin Utara meminta bantuan di daerah sekitarnya. Begitu juga untuk kawasan lainnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap kebijakan zonasi tersebut bisa dipatuhi dan ditaati. “Hal ini harus ditaati masing-masing koordinator dan wajib dipatuhi,” ujarnya.

Lantas bagaimana jika ada pemadam dari luar zonasi bersikeras untuk turun? Menurut Machli, maka segala risiko menjadi tanggung jawab pemadam itu sendiri.

“Misalnya, jika terjadi kecelakaan maka pemadam yang bersangkutan harus melakukan ganti rugi secara mandiri. Di samping itu juga ada sanksi sosial dari masyarakat yang kerap disampaikan melalui media sosial,” ucapnya.

Dia menjelaskan, setiap regulasi idealnya memiliki sanksi tapi tergantung resiko yang dilakukan, tidak menutup kemungkinan akan ada pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi Redkar yang melanggar.

Mengingat sekitar 5.000 lebih relawan akan dimuat dalam Surat Keputusan (SK) dan dibuatkan KTA oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Sebagaimana yang tertuang dalam SK Redkar Nomor 209 Tahun 2023.

“Tahapnya itu berjenjang baik mulai dari teguran lisan,tertulis sampai pencabutan KTA. Hal ini tidak hanya berlaku bagi pemadam swasta tapi juga pemadam milik Pemko Banjarmasin,” sebutnya.

Pun demikian, ia tetap menekankan, kepada pihak Damkar untuk mengutamakan keselamatan pengendara lainnya.

“Prinsipnya, selain memadamkan api, mereka juga harus menjaga keselamatan masyarakat. Semangatnya benar saja untuk cepat, tapi harus selamat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin Budi Setiawan mengatakan, pembagian zonasi menjadi lima wilayah itu merupakan perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Tidak lagi dibagi oleh Sungai Martapura. Jadi ada lima posko yang akan kita sinkronkan,” tuturnya.

Adapun untuk keberadaan pemadam milik Pemko Banjarmasin, akan disiagakan di Mako untuk pengamanan aset. Yakni Balai Kota dan Kantor DPRD Banjarmasin.

“Untuk posko di lima kecamatan juga akan kita tempatkan setiap anggota. Nanti kita akan bicarakan lebih jauh dengan seluruh Redkar. Termasuk berkaitan dengan kepengurusan mereka,” tukasnya. (shn/smr)