Site icon Seputaran.id

Sisa Tiga Papan Reklame Tak Berizin Belum Dibongkar

Kabid Tibum Satpol PP Banjarmasin M Syarmani. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – 10 titik reklame yang diduga melanggar aturan terancam ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.

Setelah melalui tahapan Surat Peringatan (SP), Satpol PP Banjarmasin memastikan pembongkaran akan segera dilakukan.

“Ada 10 titik reklame diprioritaskan untuk dieksekusi lebih dulu,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Banjarmasin Muhammad Syarmani, di Balai Kota Banjarmasin, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, keberadaan reklame itu sudah dapat dipastikan tidak ada izinnya dan lain-lain. Dan saat ini tengah menyelesaikan proses administrasi sebelum penertiban dilakukan. “Untuk tahap awal ada 10 titik yang menjadi prioritas. Saat ini prosesnya sudah masuk SP 2 dan SP 3,” bebernya.

Namun, ungkap dia, ada tujuh lokasi reklame yang masuk daftar prioritas, telah melakukan pembongkaran secara mandiri.

Yakni reklame di depan Rumah Makan Wong Solo kawasan Sabilal Muhtadin, depan Kantor PUPR, dekat MCD dan sejumlah titik lain di kawasan Jalan Antasari dan Jalan Jati.

“Tapi masih ada sisa-sisanya, dan itu tetap menjadi tanggung jawab pihak kami guna pembersihan keseluruhan,” jelasnya.

Ada tiga titik yang masih belum ada pergerakan membongkar di sekitar Pos Pengawasan Satpol PP di Jalan Antasari menuju Pegadaian, Pasar Antasari di UPT Terminal dan di KM 6 samping SPBU.

Ia menyampaikan, setelah diberikan SP 3 dan dipantau di lapangan, masih ada tiga papan reklame yang belum membongkar.

“Secepatnya ketiga titik itu ditertibkan, mudah-mudahan 1 sampai 2 minggu ini bisa selesai. Karena masih menunggu proses dari pejabat pengadaan yang ada di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” tukasnya. (shn/smr)