Site icon Seputaran.id

Simpan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria 40 Tahun ini Diringkus

Tersangka Junai dan barang bukti yang diamankan. (Foto : Satresnarkoba Polresta Banjarmasin)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Seorang pria bernama Junaidi alias Junai (40) diringkus Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (15/12/2021) silam.

Warga Jalan Komplek Bhakti Lestari, Jalur 3, RT 36 Kelurahan Semangat Dalam, Alalak, Barito Kuala (Batola) ini, diringkus di Jalan Sultan Adam, Komplek Bumi Graha Lestari, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko dikonfirmasi, mengiyakan penangkapan tersebut.

“Pria itu tak berkutik saat diringkus, petugas juga menyita barang bukti sabu yang disimpannya dalam kotak,” ungkapnya, kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Ia membeberkan, sebelumnya tersangka Junai sudah diincar pihak kepolisian.

“Begitu diamankan dan dilakukan pengembangan ke rumah tersangka, petugas kembali menemukan berbagai barang bukti,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni total 11 paket sabu-sabu seberat 55,56 gram, lalu tas, plastik klip, dompet dan timbangan digital,” jelasnya.

Saat ini, kata Kompol Mars Suryo Kartiko, Junai beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya itu, Junai disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (smr)