Site icon Seputaran.id

Sidak BKD Diklat Banjarmasin, Temukan Guru PPPK Paruh Waktu Bolos Kerja

Kepala BKD Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryanto. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan ( BKD Diklat) Banjarmasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, termasuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri selama sepekan terakhir.

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan tingkat kehadiran dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu di masing-masing unit kerja.

Dalam sidak tersebut, BKD Diklat Banjarmasin menyasar lima sekolah negeri. Hasilnya, ditemukan seorang guru PPPK paruh waktu di salah satu SD negeri di wilayah Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, diduga tidak masuk kerja selama sekitar dua pekan pada hari kerja.

Kepala BKD Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryanto menuturkan, sidak tidak hanya difokuskan pada SKPD dan UPT, tetapi juga menyasar sekolah dan unit pelayanan publik lainnya.

“Kami memilih lima sekolah negeri di Kota Banjarmasin dalam kegiatan sidak. Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati satu guru PPPK paruh waktu di wilayah Alalak Selatan diduga bolos kerja selama dua minggu,” ungkap Totok.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BKD Diklat akan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) tempat guru tersebut bertugas, guna meminta klarifikasi dan memastikan tingkat kehadiran yang bersangkutan.

“Besok kami akan memanggil Kepsek nya untuk meminta keterangan terkait kehadiran guru tersebut, apakah benar melebihi dua minggu atau ada keterangan lain,” bebernya.

Totok menegaskan, disiplin dan kehadiran PPPK paruh waktu saat ini masih dalam tahap evaluasi kinerja selama satu tahun. Apabila ditemukan PPPK paruh waktu yang mengabaikan kewajiban atau tidak mampu menjalankan tugasnya, BKD Diklat akan mengambil tindakan tegas.

“Kami akan bertindak tegas terhadap ASN, baik PNS, PPPK maupun PPPK paruh waktu yang terbukti abai dalam bekerja,” jelasnya.

Ia menyatakan, khusus PPPK paruh waktu, evaluasi dilakukan dalam satu tahun ini. “Jika dinilai tidak sanggup menjalankan tugas dan kinerjanya kurang baik, telah melanggar disiplin ringan, sedang dan berat, bakal ada tindakan diputuskan. Maka akan dilakukan pencabutan status sebagai PPPK paruh waktu,” tukasnya. (shn/smr)