Site icon Seputaran.id

Setiap Bulan Tagihan PJU Capai Rp 1,8 Miliar, Dishub Bakal Tinjau Ulang MoU dengan PLN

Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Bedjo saat ekpose di Banjarmasin Command Center. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Tagihan listrik Rp 1,8 Miliar dibayarkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk Penerangan Jalan Umum (PJU).

Meliputi PJU meterisasi (P31), PJU non-meterisasi (P33).

Pembayaran ini rutin dilakukan setiap bulan oleh Pemko Banjarmasin.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Slamet Begjo bingung atas tagihan PJU tersebut.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu angka resmi atau rumus perhitungan yang dikeluarkan oleh PLN.

“Kami sudah meneken MoU dengan PLN terkait P33 dan P31 ini. Bingungnya mengapa P33 lebih besar pembayaran atau tagihannya,” ujarnya.

Ia pun berencana, MoU dengan PLN yang telah dilakukan, akan ditinjau kembali.

“Berapa yang dibayar jelas. Kami hanya ingin persamaan persepsi dan transparansi data mana yang P31 dan P33,” ujarnya, saat ekpose di Banjarmasin Command Center beberapa SKPD, Senin (16/10/2023).

Ia mengatakan, pihaknya khawatir, kalau ini tagihan PJU yang jika dibayarkan ini tidak jelas dan berlanjut.

“Terus nanti lalu ada pemeriksaan. Sehingga Ini perlu untuk meninjau kembali MoU,” tuturnya.

Bedjo melanjutkan, pemerintah akan siap membayarkan berapa pun biaya tagihan tiap bulan, bila telah mengetahui dan keterbukaan.

Sementara itu, terkait PJU liar pihaknya dilema terkait hal itu. Apalagi masyarakat merasa ikut bayar.

“Untuk melakukan penindakan PJU liar adalah langkah terakhir, soalnya tidak mudah perlu beberapa tahapan.Agar tidak menimbulkan gejolak, ketika ada penertiban terhadap PJU liar,” tukasnya. (shn/smr)