Site icon Seputaran.id

Serang Kakek Pakai Palu, Yadi Justru Tewas Dihantam Balok Ulin

Gelar perkara kasus tersebut dengan menghadirkan tersangka kakek Tajidin di Mapolsekta Banjarmasin Utara.

SEPUTARAN.ID #BANJARMASIN – Tak terima ditegur membuang sampah di halaman rumahnya, Ahmad Yadi alias Yadi (38) geram dan menggunakan palu serang kakek Tajidin (64).

Si kakek tidak gentar dan meladeni serangan tersebut. Siapa sangka, duel maut tersebut justru menubangkan Yadi.

Tajidin dan Yadi terbilang tetangga, karena sama-sama warga Jalan Sungai Miai Dalam RT 09 Gang Papadaan Banjarmasin Utara.

“Insiden tersebut terjadi di Jalan Sungai Miai Dalam RT 09 Gang Papadaan Banjarmasin Utara, Rabu (13/10/2021), sekitar pukul 11.30 WITA,” ujar Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra saat gelar perkara kasus tersebut, Selasa (19/10/2021).

Didampingi Kanit Reskrim Ipda Wisnu Prasetyo, Kapolsek menceritakan, bermula kakek Tajidin menegur Yadi, karena membuang sampah ke halaman sekitar rumahnya.

Namun Yadi malah jengkel dan mengajak kakek berkelahi. Dan langsung menyerang Tajidin ke rumahnya dengan membawa palu.

Saat berhadapan, tanpa basa-basi Yadi langsung mengayunkan palu, tapi bisa dihindari Tajidin.

Lalu secara spontan dibalas Tajidin dengan memukul Yadi dengan tangan kosong. “Saat itu Yadi kena uppercut kakek dan langsung terjatuh,” ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, kakek Tajudin mencekik Yadi. Dalam posisi terdesak, Yadi mencoba mengambil palu yang sempat terlepas.

Melihat itu, Tajidin mengambil kayu ulin yangg ada di tempat kejadian dan langsung memukul sebanyak 3 kali ke kepala Yadi.

“Tak lama setelah itu, perkelahian pun dilerai oleh warga setempat. Kemudian Yadi dilarikan ke RS Ansari Saleh untuk mendapat perawatan intensif dan dinyatakan meninggal dunia, Kamis (14/10/2021) pagi,” beber Kompol Indra.

Selanjutnya, kakek Tajudin ditangkap saat berada di rumahnya bersama barang bukti kayu ulin ukuran 3×5 dengan panjang sekitar 100 cm, serta palu dengan gagang kayu ulin.

Dikatakannya, atas kejadian itu, kakek Tajudin disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Pengakuan Tajidin, awalnya menegur Yadi yang membuang rumput di sekitar halaman rumahnya. Namun, Yadi tidak terima dan kemudian mengajak berkelahi.

“Waktu itu tidak saya hiraukan. Tapi Yadi malah datang sambil membawa palu dan memukulkannya. Berhasil menghindar, secara reflek pula saya balas memukul dan Yadi terjatuh lalu mencekiknya,” tuturnya.

Selanjutnya, Yadi ingin mengambil palu. Melihat itu, Tajidin mengambil balokan Ulin dan langsung menghantamnya ke arah Yadi.

Akibat duel itu, Yadi mengalami luka di kepala, telinga kanan mengalami pendarahan, bengkak di leher depan, luka sobek di tangan kanan dan memar di tulang kering kaki sebelah kanan. (smr)