Site icon Seputaran.id

Serahkan DHKP dan SPPT-P2 2024, Ibnu Sina Berharap Target dapat Tercapai 

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat menyerahkan DHKP dan SPPT-P2 kepada perwakilan camat dan lurah. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pedesaan dan Perkotaan (SPPT-P2) 2024 Banjarmasin, di Halaman Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Senin (26/2/2024).

DHKP dan SPPT-P2 tersebut diserahkan langsung kepada para camat dan lurah se Banjarmasin.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, terkait DHKP dengan SPPT-P2 2024, yang diserahkan mencapai 91.000 lembar dengan nilai mencapai Rp43 miliar.

“Saya berharap agar target ini dapat tercapai dengan baik dan perkembangan di setiap kecamatan maupun kelurahan dapat terpantau,” ujarnya.

Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun ini bisa melampaui target atau bahkan mencapai target yang diharapkan.

Kemudian, Pemko Banjarmasin juga menekankan pentingnya evaluasi dan menjadikan pembelajaran untuk mencegah terulangnya ketidakcapaian target.

Evaluasi melibatkan penilaian terhadap target yang mungkin terlalu tinggi atau kinerja yang menurun.

“Proses koreksi bersama diharapkan dapat memastikan pencapaian yang optimal dan memotivasi target di masa mendatang,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala BPKPAD Banjarmasin H Edy Wibowo mengatakan, terkait penetapan PAD di 2024 akan lebih realistis sehingga bisa dicapai.

“Apalagi dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 15 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. ada beberapa penyesuaian,” jelasnya.

Misalnya pajak parkir dari 30 persen turun menjadi 10 persen. Namun tarif parkir naik dari Rp 2 ribu jadi Rp 3 ribu untuk motor dan Rp 3 ribu jadi Rp 5 ribu untuk mobil.

Kemudiam PAD yang hilang, yakni retribusi tera ulang diambil pusat, Minuman Beralkohol (Minol), Base Transceiver Station (BTS) juga ikut hilang.

“Tapi memang ada potensi lain yang kita gali yakni Rumah Kost-kostan yang dulu nya dibatasi ada 10 pintu. Sekarang Wajib Pajak yang memiliki rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari 10 akan dikenakan pajak dengan tarif paling tinggi 10 persen,” jelasnya.

Edy mengatakan, perlu waktu untuk mensosialisasikan untuk mengejar target PAD. “Jadi paling tidak kehilangan beberapa potensi, ada yang menutupi,” jelasnya.

Dijelaskannya lagi, dari sisi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ada penyesuaian, karena menyesuaikan dengan undang-undang.

“Di dalam Undang-Undang itu ada perubahan faktor pengali, kalau dulu 0,1 persen sekarang berubah naik. Tapi dengan faktor pengali yang naik, tidak sembarang menaikkan semua Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” ucapnya.

Mengingat, selama ini Banjarmasin masih menggunakan NJOP bukan Zona Tanah punya Badan Pertahanan Nasional (BPN). Padahal kalau menggunakan Zona Tanah bisa naiknya lebih luar biasa.

“Dengan adanya penyesuaian tahun ini paling tidak sesuai dengan aturan,” tukasnya.(shn/smr)