Site icon Seputaran.id

Sepanjang 2025, Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Catat 298 Laporan Masuk

Kepala Ombudsman Kalsel Hadi Rahman. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sepanjang 2025 Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menangani sebanyak 298 Laporan Masyarakat (LM).

Sektor paling banyak dilaporkan terkait Perhubungan atau infrastruktur, Energi dan Kelistrikan, Administrasi Kependudukan, Pendidikan, Kesejahteraan Sosial, Asuransi atau Jaminan Sosial, Air, Kesehatan dan Agraria atau pertanahan.

Sementara itu, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan berupa Tidak Memberikan Pelayanan sebanyak 125 LM, Kelalaiana atau Pengabaian Kewajiban Hukum 69 LM, penyimpangan prosedur 24 LM, penundaan berlarut 20 LM, permintaan imbalan uang,barang atau jasa 4 LM dan perbuatan tidak patut 1 LM.

Ombudsman Kalsel juga membentuk penyelamatan kerugian masyarakat dari 2022 hingga 2025 dengan laporan kerugian Rp66,915,867,135 atau Rp 66 miliar lebih. Rinciannya di 2022 Rp3.482.228.077, lalu 2023 Rp14.070.255.247, kemudian pada 2024 Rp18.025.761.481 dan per November 2025 Rp31.337.622.330.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman menuturkan, LM yang ditangani termasuk Respon Cepat Ombudsman (RCO) dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). “Ada LM yang selesai pada tahap verifikasi, saat pemeriksaan dan ada pula yang masih berproses,” ungkapnya, saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun Ombudsman RI Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kalsel, di Kantor Ombdusman Ri Provinsi Kalsel, Jumat (19/12/2025).

Kemudian untuk tingkat penyelesaian mencapai 84,23 persen per November 2025, sementara untuk 2021 hingga 2024, tingkat penyelesaian mencapai 100 persen atau tidak ada LM terkategori backlog.

“Atas hal ini, kami menyampaikan apresiasi kepada instansi penyelenggara pelayanan publik yang responsif, cepat dan solutif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.

Ia menuturkan, Ombudsman Kalsel tidak hanya pasif menerima laporan, tetapi juga aktif melakukan pemeriksaan laporan atas prakarsa sendiri.

Salah satunya melalui pelaksanaan IAPS 2025 ini, di mana substansinya terkait dengan pemenuhan hak layanan administrasi kependudukan, kesehatan dan jaminan sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di bawah Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalsel.

Pada periode 5 tahun terakhir atau sejak 2021 hingga 2025, jumlah akses masyarakat ke Ombudsman Kalsel tidak kurang dari 1.000 atau rata-rata 1.220 per tahun. Kontribusi terbesar berasal dari Konsultasi Non Laporan, disusul Laporan Masyarakat dan kemudian Surat Tembusan.

Akses masyarakat yang tinggi di Ombudsman Kalsel tersebut dimungkinkan terjadi, karena dua strategi utama yang dikembangkan. Pertama, pelaksanaan kegiatan jemput bola atau Ombudsman On The Spot, terutama di daerah-daerah yang jumlah aksesnya tergolong Rendah dan Sangat Rendah.

“Pada hari yang ditentukan, tim Ombudsman Kalsel membuka gerai konsultasi dan pengaduan di lokasi yang menjadi pusat keramaian dan sentra pelayanan. Misalnya, Mall Pelayanan Publik (MPP), Rumah Sakit (RS), Puskesmas, Sekolah, Kampus, Pasar, Kantor Pemerintah dan Desa,” ucapnya.

Kedua, pengembangan berbagai kanal pengaduan dalam rangka mempermudah dan mempercepat akses masyarakat. Selain datang langsung Ombudsman Kalsel menyediakan kanal-kanal seperti Surat, Telepon, SMS, WhatsApp, faksimili, pos elektronik (email), laman (website), pusat panggilan (call center) 137 serta media sosial (Facebook, Instagram, X, YouTube).

“Ombudsman Kalsel mengharapkan agar penyelenggara pelayanan publik terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terhindar dari maladministrasi,” harapnya.

Hadi Rahman mengatakan, hal ini bisa dicapai antara lain dengan konsistensi pelaksanaan pelayanan, penguatan literasi pelayanan publik, maladministrasi dan pelayanan khusus bagi kelompok rentan. Serta koordinasi yang efektif antara para pemangku kepentingan, adanya publikasi informasi yang jelas terkait kebijakan maupun standar pelayanan, penyediaan sarana pengaduan dan penempatan petugas pengaduan yang berkompeten.

“Kalau ini dapat dikerjakan kami yakin pelayanan publik di Kalsel bisa masuk ke generasi keempat yang ditandai dengan pelayanan publik prima yang mengadopsi inovasi dan budaya pelayanan menuju peradaban pelayanan publik yang menyenangkan. Budaya dimaksud mencakup nilai-nilai yang dipegang teguh, sistem yang anti maladministrasi, kepemimpinan yang meneladani, kapasitas berkomunikasi yang memadai, kepedulian yang inklusif dan berdampak,” tukasnya. (shn/smr)