Site icon Seputaran.id

Semua SKPD Pemko Banjarmasin Diminta Sediakan Sarana Pojok Baca

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Faisal Hariyadi.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dalam upaya meningkatkan minat dan baca atau budaya literasi di Banjarmasin. Semua instansi atau SKPD di lingkup Pemko Banjarmasin untuk menyediakan sarana pojok baca.

Sebab, budaya literasi ini harus menjadi pengkhususan bagi pemerintah kota (Pemko) Banjarmasin. Terutama dalam hal peningkatan fasilitas budaya baca ataupun pojok baca.

“Karena selama ini kami menilai, Pemko Banjarmasin masih minim dalam penyediaan fasilitas perpustakaan. Sebab, perpustakaan yang ada tempatnya sudah tak refresentatif, termasuk pembendaharaan buku baca jauh dari kata mapan,” kata Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Faisal Hariyadi, usai rapat finalisasi Raperda Literasi, Senin (12/06/2023).

Ia juga menyebutkan, sarana dan prasarana Perpustakaan maupun tempat baca yang disediakan Pemko Banjarmasin saat ini dirasa masih belum maksimal.

“Fasilitas Perpustakaan Banjarmasin dirasa juga masih sangat minim. Baik itu gedung atau tempatnya, maupun koleksi bukunya,” ketusnya.

Sehingga, Faisal siap mendukung dan mendorong Pemko Banjarmasin di tahun-tahun berikutnya untuk melakukan pembenahan perpustakaan, agar minat baca di Banjarmasin semakin meningkat.

Ia juga berharap, dengan adanya regulasi tentang literasi, seluruh instansi atau SKPD, di Banjarmasin menyediakan pojok baca, termasuk di kawasan publik.

“Misal disediakan di kawasan kantor kecamatan atau di tempat yang sering didatangi warga,” jelas Ketua Pansus Raperda Literasi ini.

Faisal juga menghendaki, dengan adanya regulasi pengembangan literasi ini, Pemko Banjarmasin lebih peduli untuk meningkatkan budaya baca atau literasi.

Begitu juga dengan perusahaan atau pelaku usaha melalui CSR nya, ikut memberikan support budaya literasi.

Faisal menyatakan, pengembangan budaya literasi ini, yang menjadi leading sektor Dinas Pendidikan dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Banjarmasin.

“Sebab, target utama dari pembentukan aturan tentang literasi ini, adalah pengembangan kualitas perpustakaan di sekolah-sekolah,” tandasnya. (sna/smr)