Site icon Seputaran.id

Semua Fraksi DPRD Sepakat Dukung Upaya Judicial Review, Ibnu Sina : Mudahan Ibukota kembali ke Banjarmasin

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Semua Fraksi di DPRD Banjarmasin akhirnya sepakat mendukung upaya Pemko Banjarmasin melakukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesepakatan tersebut diperoleh saat delapan Fraksi di DPRD Banjarmasin menyampaikan pandangannya, pada rapat paripurna, Kamis (24/3/22).

“Sudah kita putuskan untuk bersama-sama dengan Pemko Banjarmasin, melakukan upaya uji materil UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel,” ujar Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya, kepada wartawan, usai rapat paripurna.

Menurutnya, pihak DPRD Banjarmasin sepakat dilakukan upaya uji materi terhadap perpindahan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

“Intinya kita bersepakat dan semangat Waja Sampai Kaputing, mempertahankan ibukota provinsi Kalsel di Banjarmasin,” ungkapnya.

Harry menyatakan, mekanisme terbentuknya Undang-Undang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan. Salah satunya, tidak melibatkan Pemko Banjarmasin dalam perumusan dan pembahasan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan uji materi terhadap beberapa pasal khususnya berkaitan pindahnya ibukota Kalsel ke Banjarbaru.

Sementara itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan, judicial review terhadap Undang-Undang tersebut disampaikan baik secara formil maupun materil.

“Undang-Undang tentang Provinsi Kalsel yang didalamnya memuat pasal pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru, pasal itu yang akan kita uji,” jelasnya.

Kemudian untuk langkah-langkah yang selanjutnya akan dijalankan, sesuai dengan arahan dan petunjuk yang nantinya dilakukan oleh Tim Hukum Pemko Banjarmasin. Sebab, UU tersebut telah masuk dalam Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 68.

Waktu yang diberikan untuk melakukan langkah-langkah bersama Bagian Hukum Setdako Banjarmasin dalam menyampaikan gugatan itu ke MK hanya selama 45 hari untuk uji formil.

“Jadi yang 45 hari setelah 16 Maret untuk uji formil, tetapi untuk materil itu tanpa batas waktu,” katanya.

Ia berharap, dengan semangat seluruh elemen dan pihak yang terlibat serta restu masyarakat Banjarmasin, tujuan bersama mengembalikan ibukota Kalsel ke Banjarmasin itu dapat terwujud.

“Dengan dukungan dewan ini, maka langkah melakukan judicial review ini makin mantap dan semoga mendapatkan hasil yang terbaik bagi Banjarmasin,” tandasnya. (sna/smr)