Site icon Seputaran.id

Sembilan  WBP Beragama Buddha Terima Remisi Hari Raya Waisak

WBP beragama budha saat menunjukan SK Remisi. (foto : Humas Kemenkumham Kalsel)

 

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Memperingati Hari Raya Trisuci Waisak 2566 BE yang jatuh pada (16/5), sebanyak sembilam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Selatan mendapatkan Remisi Khusus.

Pemberian Remisi ini sesuai dengan Surat Keputusan Nomor SK : PAS-675.PK.05.04 TAHUN 2022.

Remisi Khusus (RK-I) yang merupakan pemotongan masa tahanan diberikan pada hari Raya Waisak kepada WBP beragama Buddha yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, rutin mengikuti pembinaan kerohanian serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) Lilik Sujandi mengatakan, pemberian remisi dalam rangka peringatan hari besar keagamaan adalah salah satu perwujudan nyatanya.

Dia mengatakan, syarat utama remisi yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu enam bulan terakhir, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

“Dengan memenuhi seluruh kriteria yang berlaku, pada momentum Hari Raya Trisuci Waisak 2566 BE tahun ini para WBP yang beragama Buddha berhak untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Besar Keagamaan,” pungkas Lilik.

Rincian sembilan WBP yang memperoleh remisi, yaitu Lapas Kelas IIA Banjarmasin ada empat orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan satu orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura satu orang, dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru tiga orang. (net/K-4)