SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Selama 2021, kios atau lapak di Pasar milik Pemko Banjarmasin yang disegel cukup banyak, namun tidak sampai ratusan.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Banjarmasin Ichrom Muftezar, segel tersebut diberikan lantaran kios tersebut menunggak pembayaran retribusi.
Namun, ia menyebut kurang hafal berapa jumlah pasar yang menunggak dan disegel. “Rasanya yang disegel tidak sampai ratusan,” ujarnya di sela menghadiri Rapat Paripurna Buka Tutup Tahun, di DPRD Banjarmasin, Senin (3/1/2021).
Ichrom juga belum merinci berapa total nominal tunggakan tersebut. Tapi, ungkapnya, tunggakan terbesar ada di Pasar Malabar.
Hanya saja, kata dia, tunggakan tersebut bisa dicicil selama 6 bulan. “Jika dalam waktu itu belum lunas, maka akan dilayangkan surat peringatan (SP) hingga tiga kali baru kemudian disegel,” sebutnya.
Dikatakannya, pembayaran retribusi tergantung ukuran kios, dan terkecil yang dikenakan pihaknya Rp60 ribu.
Kedepan, kata Ichrom, pihaknya ada rencana melakukan dan meminta SK walikota terkait kebijakan pemutihan kepada kios yang menunggak pembayaran retribusi untuk 2013 ke bawah. Alasannya, karena berubah status kepemilikan.
“Pihak kita juga ada rencana untuk melalukan pemetaan berbasis geospasial informasi system (GIS) pasar. Itu untuk memudahkan melacak kios belum bayar retribusi,” tukasnya. (smr)