Site icon Seputaran.id

Sekolah Gratis, Wamen Dikdasmen : Swasta Boleh Pungut Biaya

Wamen Dikdasmen RI Fajar Riza Ul Haq diwawancarai wartawan saat kunjungan ke SMPN 7 Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) tengah menyiapkan kebijakan baru, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis.

Namun ada pengecualian untuk sekolah swasta tertentu. Sebab, putusan MK menekankan sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut biaya pendidikan kepada peserta didik, asalkan disertai dengan memberikan kemudahan.

Wakil Menteri (Wamen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menuturkan, pemerintah telah menggelar rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden RI Prabowo Subianto guna membahas tindak lanjut teknis dari keputusan MK tersebut.

“Prinsipnya Pemerintah menghormati putusan MK, namun pada pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan penghitungan,” ungkapnya, saat kunjungan di SMPN 7 Banjarmasin, Jumat (20/6/2025).

Menurut dia, sekolah swasta yang boleh memungut biaya pendidikan itu, merupakan sekolah yang selama ini mampu berdiri sendiri, hingga tidak menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah.

“Ada hampir 2 ribu sekolah yang mengandalkan biaya dari siswa. Jadi keputusan MK masih membuka ruang bagi sekolah swasta yang ingin mandiri dan tetap melanjutkannya. Namun sebaliknya, kebijakan sekolah gratis bisa menjadi pilihan bagi sekolah swasta yang ingin disupport total oleh Pemerintah,” jelasnya.

Meski begitu, kebijakan pendidikan gratis sebenarnya sudah mulai diarahkan sejak awal masa kepemimpinan Menteri Abdul Mu’ti.

Misalnya, redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sekolah-sekolah swasta sudah dimulai sejak Januari 2025. Selain itu, ada juga insentif bagi Guru honorer nonsertifikasi sebesar Rp300 ribu per bulan.

“Kemudian tunjangan profesi untuk Guru swasta non-ASN bersertifikasi turut dinaikkan sebagai bagian dari upaya pemerataan kualitas dan kesejahteraan pendidikan,” bebernya.

Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Pemerintah juga telah melibatkan sekolah swasta dalam proses seleksi.

Di beberapa daerah, seperti Semarang ada sekolah swasta menjadi mitra yang dirujuk oleh Dinas Pendidikan (Disdik) bagi siswa yang tidak tertampung di Sekolah Negeri.

“Sekolah mitra tersebut juga mendapatkan subsidi dari Pemerintah Daerah (Pemda). Jadi sebenarnya, langkah-langkah menuju pemerataan antara Negeri dan swasta sudah kami lakukan sebelum putusan MK keluar,” jelasnya.

Ia menyatakan, kebijakan tersebut hanya untuk memastikan ke depan tidak akan ada lagi diskriminasi antara Sekolah Negeri dan Swasta, termasuk dalam hal pembebasan biaya pendidikan.

“SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) akan ditiadakan termasuk untuk sekolah swasta, formulasinya sedang kami susun,” ucapnya.

Wamen Fajar juga menyebut, akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Ormas penyelenggara pendidikan seperti Muhammadiyah, NU, PGRI dan lainnya, dalam proses public hearing.

“Pernyataan ini mempertegas arah kebijakan Pemerintah yang inklusif dan berkeadilan dalam layanan pendidikan, dengan harapan semua siswa mendapatkan akses yang sama tanpa terkendala biaya,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Banjarmasin Ryan Utama siap mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat mengenai rencana sekolah swasta gratis yang saat ini masih digodok.

“Poinnya kita tetap menyesuaikan dan menunggu arahan pusat. Nanti bagaimana akan menyesuaikan petunjuk teknis (Juknis). Termasuk redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Negeri ke sekolah-sekolah swasta juga dilakukan,” katanya.

Namun, kata dia, jika anggaran kebijakan ini dibebankan ke daerah tentu cukup memberatkan, karena pasti tidak sedikit yang dikeluarkan.

“Kalau dari perhitungan cukup besar, jadi berharap ada bantuan dari pusat. Bila ditanggung daerah tentu banyak kemaslahatan yang harus diselesaikan daerah juga,” tukasnya. (shn/smr)