SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Laporan atau keluhan buruh yang masuk ke Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin hanya berkutat pada persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Namun laporan PHK yang sering masuk ke instansi tersebut, jumlahnya tidak sampai ratusan dan bukan pula PHK massal.
“Sepengetahuan saya terhitung sejak 2023-2024 ini, hanya puluhan pekerja yang di PHK,” kata Kepala Diskopumker Banjarmasin Isa Anshari.
Menurutnya, para buruh juga kerap meminta, tak ada PHK dari sebuah perusahaan. “Tapi di sisi lain kondisi masing-masing perusahaan itu berbeda-beda,” ucapnya.
Isa menyebut, tuntutan para pekerja dan buruh di Banjarmasin yang berharap kesejahteraan lebih diperhatikan lagi di peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, sangatlah wajar.
Sebab, Hari Buruh pada 1 Mei adalah momen untuk merayakan kontribusi dan pencapaian para pekerja dan buruh dalam pembangunan ekonomi serta sosial global.
Namun begitu, perusahaan memiliki aturan tersendiri terkait kesejahterakan pekerjanya. “Oleh karena itu, soal harapan para buruh itu diserahkan sepenuhnya ke masing-masing perusahaan,” ujar Isa Anshari.
Ia juga berharap, perusahaan bisa mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang sudah ada.
“Kami ingin ini menjadi landasan hukum dan patokan dalam mensejahterakan para pekerja,” tukasnya. (shn/smr)