Site icon Seputaran.id

Sejak 1988 Menetap Ilegal di Indonesia, WNA asal Thailand ini Diamankan di Tanah Bumbu

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel Junita Sitorus memimpin konferensi pers proses pemindahan Deteni berkebangsaan Thailand. (foto : Humas Kemenkumham Kalsel)

SEPUTARAN.ID, BATULICIN – Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Thailand Anan Vongsuwan yang menetap secara ilegal di Indonesia sejak 1988 di Sumatera, namun baru terungkap sejak diamankan di daerah Sebamban, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada (24/2/2022) silam.

Nah, dalam rangka penegakkan hukum di Bidang Keimgrasian, Kanwil Kemenkumham Kalsel pindahkan deteni WNA Thailand itu ke Rudenim Balikpapan

Pemindahan itu melalui Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dari Ruang Detensi Kanim Batulicin ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan.

Pemindahan WNA Thailand ke Rudenim Balikpapan ini dilakukan sebagai bentuk penegakkan hukum di bidang keimigrasian usai WNA yang bersangkutan masuk dan menetap secara ilegal di wilayah Indonesia.

Kepala Divisi Keimigrasian Junita Sitorus yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi memimpin konferensi pers proses pemindahan Deteni berkebangsaan Thailand dari Ruang Detensi Kanim Batulicin menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan yang digelar pada Kamis, (21/4/2022) bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.

Junita Sitorus yang didamping Kakanim Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Yang bersangkutan berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.

“Deteni tersebut masuk ke Indonesia pada tahun 1988 untuk bekerja di usaha penebangan kayu hutan di Pulau Sumatera, datang ke Kalsel 3 atau 4 tahun yang lalu dan bekerja sebagai mekanik. Sejak 26 Februari 2022 yang bersangkutan telah ditahan di Ruang Detensi Kanim Batulicin dan pada 22 April 2022 akan dijadwalkan pemindahan Deteni tersebut ke Rudenim Balikpapan melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin,” ungkapnya.

I Gusti Bagus M Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Batulicin menyampaikan, kronologis penahanan WNA Thailand ini dilakukan usai mendapatkan informasi dari Plt. Camat Angsana, Liana Hamita yang menyampaikan bahwa ada satu orang yang diduga WNA sedang dirawat di Puskesmas Sebamban II pada 24 Februari 2022.

“Usai menerima laporan Tim Inteldakim Kanim Batulicin bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan mendapati identitas WNA a.n Anan Vongsuan alias Abdul Ma’rup alias Abdul Makrup berkewarganegaraan Thailand. Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 1988 untuk bekerja di usaha penebangan kayu hutan di Pulau Sumatera dan datang ke Kalsel 3 atau 4 tahun yang lalu untuk bekerja sebagai mekanik,” jelasnya.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Banjarmasin melakukan penahanan di Ruang Detensi Kanim Batulicin pada 26 Februari 2022 usai dilakukan pemeriksaan dan diketahui selama tinggal di Indonesia WNA tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang berlaku.

Pemindahan Deteni tersebut dilakukan usai masa pendetensian yang bersangkutan di Kanim Batulicin telah berakhir pada 26 Maret 2022, dan harus menjalani masa pendetensiannya di Rudemin Balikpapan.

Pemindahan Deteni Anan Vongsuwan dari Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin ke Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan dilaksanakan Jumat, (22/4/2022) dan dikawal dua petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin. (smr)