Site icon Seputaran.id

Sebelum APK Ditertibkan, Bawaslu sudah Surati Parpol dan Caleg

Tim penertiban APK saat melepaskan salah satu baliho Caleg yang masih terpasang. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang dan terpampang, di masa tenang kampanye atau sejak H-3 Pemilu, yakni pada 11,12 dan 13 Februari 2024.

Dibantu jajaran Polresta Banjarmasin dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, Petugas Bawaslu menertibkan semua APK yang masih terpasang di sudut-sudut Banjarmasin.

Ketua Bawaslu Banjarmasin Fachrizanoor mengatakan,sebelum penertiban sudah dilayangkan surat kepada Partai Politik (Parpol) baik LO maupun personal kepada caleg-caleg di Banjarmasin untuk melepas mandiri sebelum masa tenang.

“Setelah dilakukan penertiban juga disurati kembali dengan titik-titiknya. Utamanya APK di jalan-jalan protokoler, menyempit dan termasuk di dalam gang-gang,” ujar Fachri, di sela pelepasan logistik di Gudang Logistik KPU Banjarmasin, Senin (12/2/2024).

Kemudian untuk di media sosial, pihaknya sudah bersurat elektronik ke Kominfo untuk mentakedown.

“Jadi secara otomatis bakal di takedown dan tidak bisa kembali, itu perlu partisipasi masyarakat. Makanya diimbau lebih baik ditutup sendiri yang nanti bisa dibuka,” jelasnya.

Bawaslu memastikan jika penertiban APK akan terus dilakukan dalam masa tenang kampanye ini selama 3 hari.

“Sampai kita pastikan disetiap sudut Banjarmasin steril dari APK yang terpasang,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono mengatakan, Bawaslu RI telah menginstrusikan untuk melaksanakan penertiban APK.

Walaupun di dalam ketentuan itu tidak menjadi kewajiban dari Bawaslu.

“Tapi kami ingin menunjukan kepada publik bahwa Bawaslu hadir untuk menjaga masa tenang. Supaya tidak diwarnai aktivitas kampanye baik itu melalu metode APK dan lainnya,” katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kalsel, Senin (12/2/2024).

Bahkan, kata dia, Peserta Pemilu juga diberikan imbauan untuk secara mandiri menertibkan.

Dia mengatakan, sanksi bagi yang tidak melepas APK, yakni masuk pelanggaran administrasi.

“Tapi pelanggaran administrasi waktunya 14 hari, sementara mau Pemilu dimulai. Maka tindakan yang efektif dilakukan penertiban dan bila hari ini masih ada terpasang,” jelasnya.

Oleh sangat banyaknya APK, sehingga tidak cukup hanya satu hari dan perlu dilakukan penyisiran kembali sampai benar-benar bersih dan steril.

APK yang ditertibkan dibawa ke kantor masing-masing kecamatan dan masih bisa diambil yang telah diamankan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran yang turun sampai malam hari untuk menertibkan demi masa tenang,” tukasnya. (shn/smr)