SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sebanyak 195 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin diambil sumpah dan janji, di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Senin (19/6/2023) pagi.
Adapun 195 PNS yang diambil sumpah dan janji, terdiri 6 PNS golongan IV, 117 PNS golongan III dan 72 PNS golongan II.
Dalam hal ini Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina berpesan, ASN yang diambil sumpah dan janjinya dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.
Ia juga mengingatkan, Core Value Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah disepakati secara nasional yakni berakhlak.
“Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena sesungguhnya pengabdian kita kepada Allah SWT, ketika bekerja itu adalah bagian dari rutinitas yang harus dilaksanakan,” ujarnya, usai memimpin pengambilan sumpah dan janji PNS tersebut.
Dia juga menyampaikan, prinsip-prinsip pelayanan di Pemko Banjarmasin, yakni jangan sampai lambat atau disusahkan melayani masyarakat.
“Soalnya pelayanan harus cepat, mudah dan harus selesai pada waktu itu juga. Jika masyarakat ada melihat atau merasakan pelayanan dari Pemko Banjarmasin lambat dan susah laporkan saja nanti akan kita evaluasi,” cetusnya.
Ia menyatakan, hal itu harus menjadi pedoman bagi seluruh ASN Pemko Banjarmasin.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Banjarmasin Totok Agus Daryanto mengatakan, pengambilan sumpah dan janji merupakan kewajiban yang diperuntukan semua PNS.
Menurut dia, pengambilan sumpah dan janji ini sebuah komitmen awal sebagai ASN, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang harus tetap berorientasi terhadap pelayanan.
Totok juga berpesan, agar ASN bijak dan jangan sembarangan menggunakan sosial media (Sosmed). “Soalnya sudah menjadi perhatian, jadi jangan menampilkan hal-hal yang tidak perlu diperlihatkan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia tidak mau, hal itu justru menjadi santapan publik, karena dapat menimbulkan kecemburuan, kecurigaan dan dugaan lainnya.
“Jadi ASN perlu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tukasnya.(shn/smr)