Site icon Seputaran.id

SE Terbaru, Pejabat dan ASN Dibolehkan Bukber dengan Warga

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat diwawancarai wartawan soal pencalonan gubernur Kalsel. (foto : shn)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet (Seskab) terkait larangan pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar buka puasa bersama  (Bukber) selama Ramadan, nampaknya ada rumusan baru.

Rumusan baru tersebut didapat Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat mengikuti zoom meeting terkait pengendalian inflasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Dalam rumusan baru itu, yang dimaksud dengan larangan berbuka puasa bersama hanya bagi kumpulan pejabat atau ASN saja. Tetapi tidak berlaku jika pejabat pemerintah atau ASN Bukber bersama pada masyarakat umum,” jelasnya di Lobby Balaikota Banjarmasin, Senin (27/03/2023).

Ia pun mengungkapkan, dalam waktu dekat Kemendagri bakal mengeluarkan SE terbaru lagi, untuk memperjelas rumusan baru terkait berbuka puasa bersama tersebut.

“Tadi drafnya saya foto dan itu dibolehkan, hanya saja teknisnya bukan pejabat yang hadir banyak, tapi bersama masyarakat dan kaum dhuafa,” katanya.

Selain itu, pejabat juga boleh menghadiri undangan dari masyarakat yang punya hajat berbuka puasa bersama.

“Tapi patut diingat yang banyak hadir adalah masyarakat umum dan kaum dhuafa,” tekannya.

“Bahkan dalam draf SE Kemendagri RI yang sempat saya foto tadi, disebutkan boleh pada saat berbuka puasa bersama sekalian menyerah bantuan sosial,” jelasnya.

Ibnu pun mengapresiasi SE tersebut dan berharap segera diterbitkan. Supaya masyarakat bisa merasakan dekat dengan pimpinan daerahnya, melalui acara Bukber yang sederhana.

“Padahal yang kita maksud tidak buka puasa dengan mewah tapi buka puasa bersama masyarakat untuk menjalin silahturahmi. Maka dari itu, sebagai kehati-hatian saja untuk hal tersebut,” tukasnya. (shn/smr)