Site icon Seputaran.id

SE Kegiatan Masyarakat Level III Selama Ramadhan, Berikut Aturannya

 

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin sepakat mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kegiatan Masyarakat Level III pada bulan Ramadhan 1443 H / 2022 M.

SE tersebut diterbitkan 30 Maret 2022 dan ditandatangani Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, Kasdim 1007 Banjarmasin Agung Nugroho, Kepala Kejari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra dan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Moch Yuli Hadi.

Dalam SE tersebut, dalam rangka menyambut dan melaksanakan ibadah puasa pada Ramadhan tahun, ditegaskan hal-hal sebagai berikut;

1. Dilarang makan, minum atau merokok di Restoran, Cafe, Rumah Makan, Warung, Rombong dan sejenisnya maupun di tempat-tempat umum pada bulan Ramadhan dari waktu imsak hingga waktu berbuka puasa;

2. Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke dan pub pada bulan Ramadhan H-1 (satu hari sebelum) sampai H+1 (satu hari sesudah lebaran);

3. Bagi Restoran, Rumah Makan, Cafe, Warung, Rombong dan sejenisnya dengan maksud menyediakan langsung orang yang berbuka puasa di tempat diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 17.00 wita s/d 22.00 wita dan bagi yang menyediakan untuk orang bersahur diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 03.00 wita s/d 04.45 wita; dengan menerapkan protokol kesehatan;

4. Bagi Hotel maupun Restoran, Rumah Makan, Cafe, Warung, Rombong dan sejenisnya dengan maksud menyediakan orang yang berbuka puasa bersama diperbolehkan asalkan sesuai protokol kesehatan dengan daya tampung maksimal 50 persen dari kapasitas ruang atau tempat dan bila melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Dilarang bagi setiap orang atau badan melakukan penjualan langsung minuman beralkohol baik golongan pada waktu bulan Ramadhan dan dilarang bagi setiap orang meminum langsung minuman beralkohol baik golongan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol pasal 26;

6. Bagi usaha toko oleh-oleh (souvenir kuliner) sejenisnya (toko klontong, toko penjualan makanan kering dan sejenisnya) yang tidak melayani makan dan minum ditempat maka diperbolehkan membuka usahanya seperti biasa;

7. Bagi usaha salon kecantikan dan sejenisnya diperkenankan menjalankan usahanya dari pukul 10.00 wita s/d 17.00 wita dengan menerapkan protokol kesehatan dan tidak diperkenankan memberikan hidangan (makanan dan minuman) atau seperti larangan diatas;

8. Dilarang memperjual belikan dan membunyikan atau meledakkan petasan;

9. Bagi usaha Bilyard atau Bola Sodok tidak diperkenankan membuka usahanya sesuai ketentuan angka 2 Surat edaran ini;

10. Bagi usaha Bioskop atau cinema agar mengubah dan menyesuaikan sementara jam pertunjukan yakni tidak ada pertunjukan pada malam pertama awal Ramadhan, malam nuzulul Qur’an 17 Ramadhan, malam hari raya idul fitri 1 syawal 1443 Hijriah dan juga memperhatikan perubahan jadwal pertunjukan Film yakni batasan akhir pemutaran film untuk sore hari pada pukul 18.00 wita serta batasan awal pemutaran film untuk malam hari mulai pukul 22.00 wita dan film yang ditayangkan tidak mengganggu kekhusukan orang yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.

11. Kepada warga masyarakat yang menemukan atau menyaksikan pelanggaran terhadap Perda No. 4 Tahun 2005 tentang perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan dan Perda No. 12 Tahun 2016 tentang usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2017 tentang tanda daftar usaha pariwisata dan peraturan perundang-undangan lainnya dapat melaporkan atau menginformasikannya ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin Cp. Kasi Penegakan Perda Telpon atau WA 0511-3201-260 atau 0821-4871-7145, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan SE ini disampaikan kepada semua pengelola pengusaha dan seluruh masyarkat Banjarmasin untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (shn/smr)