SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Ada temuan dugaan praktik titip absen di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan tindakan tegas terhadap terduga pelaku.
Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah memanipulasi sistem absensi untuk membantu sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tercatat hadir tepat waktu, meski belum datang ke kantor.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ichrom Muftezar menuturkan, terduga pelaku merupakan Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang bekerja melalui perusahaan outsourcing.
“Jadi memang ada satu yang kami temukan. Yang bersangkutan tidak lagi bertugas di SKPD asalnya, kami minta dilakukan penyesuaian,” ungkap Tezar, di Balai Kota Banjarmasin, Selasa (21/7/2026).
Ia menyatakan, begitu kasus tersebut terungkap, pihaknya langsung berkoordinasi dengan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk mengambil langkah terhadap pekerja yang bersangkutan.
“Jadi langsung telepon vendornya, karena memang statusnya outsourcing,” bebernya.
Tezar menyatakan, praktik titip absen tidak dapat ditoleransi, karena bertentangan dengan upaya pemerintah dalam membangun budaya kerja yang disiplin dan profesional.
“Kalau hal seperti ini dibiarkan terus, bagaimana kita bisa meningkatkan kinerja ASN secara keseluruhan? Kehadiran tepat waktu merupakan bagian dari disiplin kerja,” tuturnya.
Meski demikian, ia mengatakan, tidak semua pegawai diwajibkan mengikuti pola kehadiran yang sama. “Bagi petugas yang bekerja dengan sistem sift malam, seperti petugas kebersihan, Penerangan Jalan Umum (PJU), maupun layanan masyarakat lainnya, Pemerintah memberikan dispensasi sesuai tugas yang dijalankan,” jelasnya.
Ia menekankan, kelonggaran tersebut hanya berlaku bagi pegawai yang memang memiliki jadwal kerja khusus, bukan untuk disalahgunakan.
“Kalau memang bertugas malam tentu ada dispensasi kelonggaran. Tetapi dispensasi itu harus benar-benar didasarkan pada tugas yang dijalankan, bukan karena alasan lain,” sebutnya.
Dia juga mengingatkan seluruh ASN maupun tenaga non-ASN agar tidak mencoba melakukan praktik serupa. Apabila kembali ditemukan pelanggaran disiplin terkait absensi maupun jam kerja, dipastikak akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi ini menjadi imbauan sekaligus peringatan keras, kalau nanti masih ditemukan perlakuan serupa, tentu akan lakukan penyesuaian lagi,” tukasnya. (shn/smr)
