Site icon Seputaran.id

Satgas Sasar Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan Sosialisasikan Perda KTR

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina bersama Satgas KTR foto bersama usai sosialisasi Perda KTR. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Satuan Petugas (Satgas) KTR Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sasar Kawasan Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (23/7/2024).

Rupanya Satgas tersebut melakukan sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2013 tentang KTR.

Satgas itu terdiri dari Tim Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa (PTM Keswa) Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, kebijakan KTR tersebut kembali digalakkan di fasilitas pemerintah, kantor-kantor, instansi dan ruang-ruang publik.

“Mudah-mudahan dengan ini, warga Banjarmasin semakin sehat dan Gerakan Masyarakat (Germas) hidup bersih dan sehat. Paling tidak dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Germas itu bisa dilakukan dengan berolahraga dan menjauhi rokok. “Minimal dengan berolahraga 30 menit setiap hari dan tidak merokok,” ujarnya yang kebetulan ada pencanangan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio Banjarmasin, di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Ditegaskan, sesuai Perda, merokok di tempat yang dilarang, diancam hukuman denda hingga kurungan penjara.

“Nanti, dengan Satpol PP sebagai petugas pengawasan dan penegakan hukum Perda Kota Banjarmasin akan memberikan edukasi yang persuasif dulu sebelum tindakan proyustisi dilakukan,” tekannya.

Makanya, solusi KTR disiapkan pojok atau ruang merokok, agar tak merokok sembarangan dan ruangan maupun fasilitas publik lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Banjarmasin dr Tabiun Huda menyebutkan, Perda KTR sudah ada tinggal mengulang lagi dan sosialisasikan kembali. Bahwa di tempat-tempat publik, pemerintahan, kesehatan dan pendidikan termasuk KTR.

“Sehingga kita melakukan pengawasan di sana dan mengajak semua stakeholder termasuk Satpol PP sebagai penegak Perda. Dan Perda ini berlaku untuk semua orang, baik itu rokok tembakau atau rokok elektrik,” tukasnya.

Salah satu Warga Sungai Lulut Supriadi mendukung kembali diimplementasikannya Perda KTR ini.

Baginya, suatu kawasan perlu KTR apalagi di sekitar orang yang sakit dan lainnya.

“Mau tidak mau harus bisa menahan tak merokok dan dilakukan di luar kawasan itu. Karena kasian apabila ada anak-anak. Harapannya bila lingkungan banyak didominasi anak-anak dapat diberlakukan KTR,” tukasnya. (shn/smr)