SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Puluhan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak serta tenaga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Banjarmasin mengikuti Pelatihan Paralegal oleh Lembaga Penyedia Layanan (LPL) Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kegiatan yang digagas DP3A Banjarmasin ini berlansung selama empat hari, dari 12-15 Agustus 2024 bertempat di Hotel Roditha Banjarmasin.
Pelatihan dibuka Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kemenkumham RI Sofyan secara daring.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, pelatihan yang digagas DP3A Banjarmasin bersama Lembaga Konsultan Bantuan Hukum UWK (Untuk Wanita dan Keluarga) Kalsel ini diikuti puluhan stakeholder dan masyarakat yang tergabung dalam satgas perlindungan perempuan dan anak se- Banjarmasin.
Menurutnya, paralegal sangat penting, karena merupakan upaya memberi wadah bagi masyarakat awam agar dapat berperan dan menguasai keterampilan hukum. Khususnya dalam hal pendampingan maupun penanganan terhadap kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak di lingkungan masyarakat,”.
“Jadi pentingnya edukasi kepada masyarakat melalui pemanfaatan peran Paralegal. Ada pemahaman minimal atau dasar, apa yang harus dilakukan dan ditindaklanjuti, apakah dalam proses hukum, penyelesaian dan segala macam,” ujarnya.
Ikhsan mengatakan, paralegal tidak mesti mempunyai pelindung atau latar belakang hukum. Yang penting dari kegiatan ini, bisa memahami proses pendampingan hukum dalam kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
“Jangan sampai hal demikian (kekerasan) menjadi suatu yang lumrah di lingkungan keluarga termasuk kehidupan bertetangga. Kemudian para korban bisa mendapatkan hak perlindungan yang konkret. “Karena sekali lagi, proses-proses penanganan kekerasan terhadap keluarga dan anak itu nanti sedikit banyaknya pasti bersentuhan dengan hukum,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala DP3A Banjarmasin Muhammad Ramadhan mengatakan, kegiatan pelatihan untuk 35 Satgas, Puspaga, Yayasan dan Tenaga di DP3A Banjarmasin, dalam hal penanganan permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banjarmasin.
Bagi dia, pelatihan ini agar peserta yang menjadi ujung tombak tim-tim yang peduli, untuk mediasi sebagai tindakan preventif, mitigasi resiko dan promotif terhadap penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Paling tidak dari sisi mediasi, bagaimana pemahaman bahwa ini masuk dalam ranah kekerasan, hak asasi manusia dan lainnya,” terangnya.
Selain itu, diharapkan bila ada kekerasan terhadap perempuan dan anak dilingkungan keluarga dan tetangga itu, para Satgas yang melaporkan ke UPTD, dan nantinya akan dimediasi.
Sehingga, kata dia, tidak perlu dilaporkan ke Kepolisian, paling tidak ada preventif atau pencegahan agar membuat kekerasan tidak menjadi lebih masif.
Ia mengungkapkan, kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banjarmasin semakin meningkat, yang dibuktikan ada 128 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari Januari-Juli 2024.
“Karena bagaimanapun juga kalau tidak dapat informasi, walaupun ada PPATBM di kelurahan, tapi tak memperoleh dari tetangga dan keluarga, membuat tidak dapat ditangani,” tuturnya.
Diharapkan dengan ada pelatihan Paralegal ini, transformasi keilmuan terhadap masalah hukum tim menjadi ujung tombak dapat paham dan tersertifikasi mempunyai kompetensi.
“Profesional dalam hal penanganan kasus terhadap perempuan dan anak,” tukasnya. (shn/smr)