Site icon Seputaran.id

Revitalisasi Pasar Batuah Masih Mencari Formulasi yang Pas

Warga menempel spanduk bertuliskan penolakan penggusuran untuk revitalisasi Pasar Batuah. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Wacana revitalisasi Pasar Batuah sepertinya masih diupayakan. Dan saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin masih mencoba mencari langkah konkret atau formulasi yang pas dalam melakukan pengamanan aset tersebut.

Sebab, pengamanan aset kawasan lahan Pasar Batuah yang akan dilakukan akan memunculkan masalah sosial.

“Makanya mau kita formulasikan dulu bagaimana penanganannya. Saya juga telah meminta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin untuk mencari formulasi penanganan masalah sosial yang akan ditimbulkan usai pengamanan aset dilakukan,” jelas Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman, di Balaikota Banjarmasin, Rabu (26/04/2023).   

Menurut dia, yang harus dipikirkan penanganan orangnya bukan lagi tentang aset. “Karena sebelumnya dinyatakan memang aset milik Pemko,” ujarnya.

Diungkapkannya, selama ini pihaknya telah melakukan pendekatan secara persuasif pada warga Pasar Batuah, namun memang berakhir dilema.

Pasalnya, warga bersedia menerima rencana strategis milik Pemko Banjarmasin itu, Namun harus ada ganti rugi dan segala macam.

“Dalam diskusi itu pasti muncul terus, sehingga harus dicari solusinya bila ganti rugi, tali asih dan segala macam tak bisa. Sementara berbicara legalitas itu mentok karena milik Pemko,” jelasnya.

Disinggung terkait kompensasi yang dulu sempat ditawarkan kepada warga Pasar Batuah. Misalnya, memberikan tempat tinggal sementara di Rusunawa dan sekolah anaknya juga masih dikoordinasikan kembali.

Sebab, seiring ditariknya Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) sebesar Rp 3,5 miliar. Maka kompensasi akan disesuaikan, mengingat adanya perubahan rencana tersebut.

“Formulasi itu berubah ketika pembangunan pasar melalui APBN tidak jadi. Kemudian hal-hal lain ada perubahan. Jadi harus ada penyesuaian untuk pengamanan,” tukasnya.

Sebelumnya, gugatan warga Batuah terhadap revitalisasi ditolak. Baik itu, di Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) di Jakarta.

Namun, Pemerintah Kota (Pemko)  Banjarmasin menunda eksekusi penertiban atau pembongkaran bangunan di kawasan Pasar Batuah yang seharusnya dilaksanakan Sabtu (18/06/2022) silam.

Lantaran berbagai pertimbangan, salah satunya adalah ada surat dari  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI yang meminta pelaksanaannya untuk ditunda dan menjadi  Penengah (mediator) antara  Pemko Banjarmasin dengan warga Pasar Batuah. (shn/smr)