SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin bakal menarik retribusi Alat Pemadam Api Ringan (Apar), awal Maret 2023 ini.
Pihak DPKP Banjarmasin sudah menyusun regulasi dan tinggal menunggu diterbitkan menjadi Perwali.
Menurut Kabid Pencegahan DPKP Banjarmasin Marliansyah, hal itu juga sebagai langkah pembinaan. “Mungkin awal Maret mulai turun ke lapangan melakukan pengeceka,” ujarnya di kantornya, Jumat (17/2/2023).
Menurut dia, target dari retribusi Apar sebesar Rp 1,650 Miliar. Dan pihaknya juga sudah memberikan surat edaran ke instansi yang bakal dilakukan penarikan retribusi.
“Seperti Hotel, Rumah Sakit, Tempat Hiburan, SPBU, Minimarket, Restoran, Bangunan atau gedung lainnya di Kota Banjarmasin,” tuturnya.
Ia menjelaskan, penarikan retribusi Apar ini hitungannya per tahun. Adapun sasaran dan besaran retrribusi tergantung jenis Apar yang dipakai, rinciannya yakni :
1. Apar Foam (Busa) dengan kapasitas 1 liter sampai 9 liter Rp 10 ribu/liter, kalau 10 liter sampai 50 liter Rp 15 ribu/liter, sedangkan diatas 50 liter Rp 40 ribu/liter.
2. Apar Gas, CO2, Dry Chemicals, Powder dengan berat 1 kg sampai 10 kg Rp 7 ribu/kg, kalau 11 kg sampai 50 kg Rp 9 ribu/kg, sedangkan diatas 50 kg Rp 40 ribu/kg.
3. Hydrant Rp 25 ribu/titik.
4. Springkler Rp 9 ribu/titik.
5. Alarm Sistem Rp 8 ribu/titik.
6. Detector Rp 5 ribu/titik.
Ia menjelaskan, selama pengecekan dan penarikan retribusi pihaknya akan memberikan rekomendasi, apabila menemukan Apar sudah tak layak atau tidak berfungsi dan kedaluwarsa untuk diganti, termasuk penempatannya yang kurang tepat untuk dipindah.
Marliansyah melanjutkan, alat kebakaran yang memenuhi standar, akan diberikan surat keterangan. “Adapun yang sudah memenuhi standar Apar diantaranya Bank Indonesia (BI), Bank BRI Samudra dan Hotel POP,” tukasnya. (shn/smr)