Site icon Seputaran.id

Resmi jadi PT Air Bersih Bandarmasih, DPRD Banjarmasin Berharap Pelayanan Menjadi Lebih Baik

Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina - H Arifin Noor bersama Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya didampingi wakil ketua DPRD Banjarmasin menunjukkan draf Perda PT Air Minum Bandarmasih.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Status badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih kini resmi berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Sejak itu pula nama perusahaan air minum milik Pemko Banjarmasin itu, berganti menjadi PT Air Bersih Bandarmasih.

Itu seiring Pemko Banjarmasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin mengesahkan Peraturan Daerah tentang perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi PT Air Bersih Bandarmasih, Kamis (24/3/2022).

Sementara Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PDAM melalui anggota Pansus, Gusti Nanang Riduan menyampaikan, Perda tersebut memastikan dirubahnya bentuk badan hukum perusahaan daerah milik Pemko Banjarmasin tersebut menjadi perseroan terbatas (PT).

Kemudian dengan dirubahnya badan hukum tersebut, maka PDAM Bandarmasih kini berganti menjadi PT Air Bersih Bandarmasih Banjarmasin.

“Untuk modal awal berasal dari modal pertama dulu hingga saat ini yang nilainya mencapai Rp1 triliun,” ujar Nanang Riduan, saat membacakan draf hasil pembahasan Raperda dimaksud.

Dikatakannya, modal Perseroda tersebut berasal dari Pemko Banjarmasin sekitar Rp400 Miliar lebih dan modal dari Pemerintah Provinsi Kalsel sekitar Rp460 Miliar lebih, serta pemerintah pusat.

Sedangkan modal dalam bentuk saham yang dimiliki PDAM Bandarmasih (dulu, red), juga dimiliki oleh pemerintah daerah dengan besaran 84,41 persen untuk Pemko Banjarmasin, sedang Pemprov Kalsel sebanyak 13,59 persen.

Sementara Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya berharap, dengan disahkannya Perda Perseroda PT Air Bersih Bandarmasih tersebut, pengelolaan dan pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat dapat berjalan lebih baik lagi.

“Sehingga seluruh pelanggan dan masyarakat Banjarmasin, mendapatkan layanan air bersih yang maksimal dan sesuai dengan standar layanan terbaik,” katanya.

Hal serupa dikatakan Anggota DPRD Banjarmasin Awan Subarkah, menurutnya dengan lahirnya Perda itu, diharapkan jajaran PDAM Bandarmasih untuk menyesuaikan.

Kemudian menyusun bisnis plan yang tentunya dapat memberikan keuntungan bagi Pemko Banjarmasin, selaku pemilik.

“Saya harap bisa menjadi lebih baik lagi, lebih kuat dan lebih sehat,” imbuhnya.

Terkait penyertaan modal Rp1 triliun, Awan Subarkah mendukung, asalkan direalisasikan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyatakan, dengan regulasi baru itu, maka Pemko Banjarmasin menjadi pemilik saham terbesar atas PT Air Bersih Bandarmasih.

Sementara, bagi Pemprov Kalsel juga tetap memiliki asetnya yang telah lama diikutsertakan ke Perusahaan daerah milik Banjarmasin itu.

“Ketentuan kepemilikan ini memang diatur dan sesuai Undang-undang yang menyatakan bahwa, sebuah Perseroda sahamnya bisa dimiliki oleh dua pemerintah daerah secara bersama-sama,” ucap Ibnu Sina.

Disisi lain, untuk jajaran direksi, dewan pengawas hingga seluruh jajaran perusahaan hingga saat ini, masih menjabat dan melaksanakan tugasnya hingga masa jabatan berakhir.

Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Ir Yudha Achmadi mengatakan, akan segera menindaklanjuti disahkannya Perda tersebut.

“Kami akan susun AD/ART kemudian melaporkan ke Kemenkumham. Dan sekaligus beberapa perubahan peraturan terkait SK Direksi, SK Wali Kota dan sebagainya. Tentunya akan dilakukan penyesuaian,” ujarnya.

Ia menambahkan dengan disahkannya Perda Perseroda tersebut, tentunya akan menjadi angin segar karena diharapkan membantu dari segi penyertaan modal.

“Semoga Pemko Banjarmasin dan Pemprov Kalsel bisa membantu dalam menyertakan modal. Dengan demikian kita bisa mencoba melakukan perbaikan terhadap infrastruktur, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya. (adv/smr)