SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pembangunan lanjutan jembatan HKSN kembali disoal Komisi III DPRD Banjarmasin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR, Perkim dan Balitbangda, Rabu (2/2/2022).
Pasalnya, dalam RDP itu mencuat masa perpanjangan pengerjaan jembatan yang berakhir 11 Februari 2022, akan diperpanjang lagi.
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini menyatakan, berdasarkan Perpres No.16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah batas perpanjangan proyek hanya selama 50 hari.
“Saat kita konsultasikan ke Balitbangda, juga belum bisa memastikan apakah boleh ada penambahan kedua masa pengerjaan proyek,” ketusnya.
Ia juga berencana, kembali memanggil pihak dinas PUPR Banjarmasin dan instansi terkait lainya, sebelum batas waktu awal penambahan pengerjaan proyek jembatan berakhir, yakni Jumat (11/2/2022).
Menurut dia, hal itu dilakukan agar dalam konteks pengawasan yang dilakukan dewan juga tidak mengalami permasalahan.
Isnaini menduga, molornya pengerjaan jembatan HKSN karena akumalasi dari segi regulasi yang berubah-ubah, juga planing atau perencanaan.
“Tapi yang juga kita sanksikan apakah dari pihak kontraktor ini kapabael atau belum. Sehingga dari segi planing perencanaan bisa molor,” cetusnya.
Namun, ia enggan menyebut, jika proyek jembatan HKSN itu gagal. Karena menurut, pembangunan jembatan itu hanya molor. “Inikan sudah terbangun, cuma dari segi kecukupan waktu yang bermasalah,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Rinny Subantari menjelaskan, pihaknya berencana akan kembali memperpanjang waktu pengerjaan jembatan HKSN yang sudah molor itu, karena sesuai aturan yang ada.
“Jembatan ini kan sebarnya awalnya harusnya rampung pada 23 Desember lalu dengan progres 81 persen. Namun karena belum selesai diperpanjang selama 50 hari kerja. Namun kalau memang tidak bisa rampung masih bisa menambah dan itu ada aturannya,” katanya. (sna/smr)