Site icon Seputaran.id

Regulasi Perumda PD Pasar Baiman Dimatangkan

Ketua Pansus juga Ketua Komisi II DPRD Kalsel Awan Subarkah.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang revisi Perda Perubahan Perumda PD Pasar Baiman.

Dan ada beberapa poin yang menjadi perhatian bersama dalam membahas Raperda ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Awan Subarkah menuturkan, beberapa poin yang menjadi masukan dari anggota pansus, yaitu terkait nilai modal awal yang dilaporkan, namun bukan nilai cash, tetapi dalam bentuk aset.

Politisi PKS ini menyebutkan, poin lainnya yaitu terkait pengelolaan pasar, termasuk pula menekan harga saat harga-harga naik.

“Pasar juga harus bisa menekan harga agar tidak naik signifikan,” tambahnya.

Ditambahkannya Perumda pasar dalam melakukan aktivitas, bukan hanya pengelolaan pasar saja, tapi bisa menjalin bisnis untuk pengadaan-pengadaan dan pengelolaan bahan pokok dari luar daerah.

“Dengan demikian pelaku usaha di pasar bisa menjual dengan harga yang normal lebih baik, setidaknya bisa mempertahankan harga agar tidak tinggi,” ucapnya.

Maka dari itulah menurutnya, Perumda harus bisa mendapatkan laba dan keuntungan, sehingga bisa meningkatkan PAD, termasuk juga dengan struktur organisasi, terkait pengelolaannya. (sna/smr)