SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan agar tak merusak lingkungan, Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) akan dibentuk.
Regulasi itu merupakan penjabaran dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional, sebagai upaya perlindungan lingkungan berkelanjutan.
Saat ini Raperda tentang RPPLH tersebut tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, bersama instansi terkait.
Meski pembentukannya di penghujung tahun, Raperda tersebut diyakini dapat selesai dan menjadi Perda dalam waktu dekat.
“Sebab waktunya memang singkat, maka Desember ini juga harus selesai,” ujar Ketua Pansus Raperda, Afrizaldi usai melakukan rapat pembahasan awal bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Kamis (1/12/22).
Menurutnya, Raperda ini bertujuan untuk mendukung penguatan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat, dalam upaya pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta peningkatan ketahanan dalam menghadapi perubahan iklim dan dampaknya.
“Berlakunya untuk 30 tahun ke depan dan wajib menjadi pedoman dalam penjabaran RPJMD. Artinya semacam Perda induk dari beberapa aturan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup,” ungkapnya.
Dikatakannya, untuk proses pembangunan yang telah berjalan dan tidak sesuai dengan Perda tersebut, maka dapat menyesuaikan dengan waktu pembenahan sekitar dua tahun.
“Dengan RPPLH ini, pembangunan berbagai sektor dapat terintegrasi, agar terjamin ketersediaan air, energi bersih dan berkelanjutan,” yakinnya.
Sehingga akan minim resiko bencana yang ditanggung masyarakat serta terjaminnya kesinambungan lingkungan hidup masyarakat.
“Termasuk yang terpenting adalah menjaga lingkungan hidup kita dan terjaminnya sumber air yang memadai,” ujarnya.
Sementara, Kepala DLH Banjarmasin, Alive Yoesfah Love menegaskan, untuk lingkungan hidup Banjarmasin saat ini sudah cukup mengkhawatirkan.
“Apalagi untuk kualitas sumber air kita yang sudah tercemar, maka ini harus dijaga agar tidak semakin buruk,” ungkapnya.
Karena itu tekannya, proses rancangan hingga disahkan peraturan daerah ini, perlu dilakukan segera, agar dapat menjadi acuan bagi pembangunan ke depan.
“Raperda RPPLH ini merupakan penjabaran dari Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional, sehingga harus ditaati dan diterapkan dalam menjaga lingkungan hidup kita,” tuturnya. (sna/smr)