Site icon Seputaran.id

Realisasikan Janji Politik, Bupati Tapin Naikkan Tunjangan Perangkat Desa dan Kader Posyandu

Bupati Tapin H Yamani secara simbolis menyerahkan kenaikan tunjangan kepada salah satu perangkat desa. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, RANTAU – Kabar gembira bagi perangkat desa dan kader Posyandu di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pasalnya, Bupati Tapin H Yamani menaikkan tunjangan seluruh perangkat desa dan kader posyandu sebagai bentuk penguatan pelayanan publik pada tingkat desa.

Yamani mengatakan, kenaikan tunjangan ini merupakan realisasi janji politik saat kampanye pemilihan kepala daerah pada beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah, janji itu bisa kami tunaikan. Semoga ini menambah semangat bagi seluruh aparat desa dalam melayani masyarakat,” ujar Yamani di sela penyerahan secara simbolis kenaikan tunjangan kepada salah satu perangkat desa di Pendopo Galuh Bastari, Rantau, Tapin, Rabu (2/7/2025).

Ia menambahkan kenaikan tunjangan bervariasi sesuai jabatan, sedangkan kader Posyandu mengalami peningkatan mencapai 100 persen.

Rinciannya, tunjangan Kepala Desa dari Rp3,5 juta menjadi Rp4,5 juta per bulan, sedangkan Sekretaris Desa dari Rp1,35 juta menjadi Rp1,75 juta, staf desa dari Rp700 ribu jadi Rp1 juta.

Kemudian, Kaur Keuangan Desa (Rp1,45 juta), Kaur/Kasi (Rp800 ribu), Ketua Badan Pemusyawaratan Daerah (BPD) menjadi Rp1,75 juta, Wakil Ketua BPD (Rp1,15 juta), Sekretaris BPD (Rp1,05 juta), anggota BPD (Rp950 ribu), Ketua RW (Rp700 ribu) dan Ketua RT (Rp700 ribu).

“Kebijakan ini menyasar seluruh elemen perangkat desa, mulai dari kepala desa, perangkat, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT hingga ketua RW,” kata Yamani.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapin Rahmadi menjelaskan, kenaikan dilakukan secara menyeluruh dan proporsional.

“Besaran kenaikannya disesuaikan dengan struktur jabatan. Ini bentuk apresiasi terhadap peran penting pemerintahan desa dalam pembangunan daerah,” ucapnya.

Ia mengharapkan, kenaikan tunjangan ini, dapat memperkuat fungsi pelayanan publik di desa, mendorong kinerja lebih optimal, dan mempercepat respon terhadap kebutuhan masyarakat. (adv/smr)