Site icon Seputaran.id

Realisasi Pajak dan Retribusi 2023 Belum Tercapai Sekitar Rp200 Miliar 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Edy Wibowo. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin dari sektor pajak dan retribusi di 2023 hanya mencapai Rp302 miliar dari target Rp560 miliar atau hanya sekitar 57 persen.

Namun realisasi pajak dan retribusi tersebut ada kenaikan Rp50 miliar dibanding 2022, atau dari Rp250 miliar menjadi Rp302 miliar.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin Edy Wibowo, dari target pajak dan retribusi Rp560 miliar, yang belum tercapai ada sekitar Rp200 miliar.

“Dari hasil itu kita lakukan analisa, ada beberapa faktor yang menyebabkan PAD tidak tercapai,” ucapnya di Lobby Balai Kota Banjarmasin, Selasa (9/1/2024).

Salah satunya, kata dia, dari sisi kinerja yang perlu ditingkatkan kemudian capaian target yang terlalu besar. Lalu pengoptimalan potensi pajak yang ada dan dirasa masih kurang hingga belum maksimal.

“Seperti pemasangan alat tapping box di 2023 belum terlaksana hingga akhir 2023,” ungkapnya.

Makanya, kata Edy, di tahun ini pihaknya akan melaksanakan pemasangan tapping box.

“Mudah-mudahan dengan adanya itu bisa menambah ke depannya, sambil kita mengevaluasi. Apalagi saat ini, sudah mulai banyak bertumbuh restoran maupun rumah makan di Banjarmasin sehingga bisa jadi sasaran wajib pajak,” jelasnya.

Ia mengatakan, target penarikan pajak restoran dan rumah makan sebesar Rp200 miliar di 2023 lalu. Namun yang tercapai hanya sekitar Rp91 miliar.

Kemudian, penarikan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Rp50 miliar tercapai sekitar Rp38 miliar, lalu pajak dan retribusi parkir dari target Rp12 miliar cuma tercapai Rp9 miliar saja.

“Memang kita akui beberapa target PAD tidak capai 100 persen, hanya PJU (Penerangan Jalan Umum) yang tercapai 100 persen,” jelasnya.

Sementara di 2024 ini, target PAD tetap sama seperti tahun sebelumnya. Untuk itu, pihaknya akan mengevaluasi penarikan retribusi pajak agar maksimal.

“Apalagi ada pengurangan pajak parkir dari 30 persen menjadi 10 persen. Maka perlu kita evaluasi pendapatan 2024 agar ke depan perhitungan tidak meleset jauh,” tukasnya. (shn/smr)