Site icon Seputaran.id

Razia Gabungan, Satu Rumah Makan Kedapatan Jual Minol

Kepala Disperdagin Banjarmasin Ichrom Muftezar saat menempel surat peringatan di rumah makam yang kedapatan jual Minol. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menggelar monitoring dan razia menjual minuman beralkohol (Minol) di sejumlah lokasi pada bulan Ramadan.

Tim gabungan terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Razia ini digelar karena secara ketentuan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol di Banjarmasin, yang mengharuskan tempat-tempat tersebut tutup selama bulan ramadan,” ungkapnya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin Ichrom Muftezar, saat dijumpai di pasar murah di kantor Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (13/3/2025).

Ia mengungkapkan, Razia ini menyasar 10 lokasi yang diduga melanggar aturan. Hasilnya, sebuah rumah makan kedapatan menjual minuman beralkohol secara langsung kepada pelanggan di daerah Jalan Kolonel Sugiono.

“Yang kami dapati itu Depot Ujung Pandang. Dan kedapatan menjual minuman alkohol di tempat,” terangnya.

Ia menyatakan, tindakan peringatan dan tegas tetap akan diambil. Pengelola rumah makan tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dimintai keterangan. kemungkinan nanti juga akan diberikan surat peringatan bila teguran masih mengulangi,” jelasnya.

Dari jumlah tersebut, RM Ujung Pandang menjadi satu-satunya tempat yang terbukti menjual minol. Meskipun demikian, tim gabungan tidak melakukan penyitaan karena tidak menemukan stok minuman beralkohol di lokasi.

“Kendati kedapatan menjual minuman beralkohol di tempat selama bulan Ramadan, kami tidak ada melakukan penyitaan karena tidak ada barang yang tersisa atau kosong,” bebernya.

Untuk tempat lain ada buka seperti Depot Medan di Jalan Veteran yang hanya menjual makanan saja. “Tidak ada ditemukan ada penyimpanan minol di rak, lemari es dan lainnya,” ungkapnya.

Ichrom menyatakan, Disperdagin Banjarmasin akan terus melakukan monitoring dan razia selama bulan Ramadan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. “Tak hanya akan terhenti disini, ke depan akan terus melakukan monitoring dan razia kembali di sejumlah lokasi. Ini untuk memastikan kondusifitas dan kenyamanan masyarakat selama bulan ramadan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau, kepada seluruh pelaku usaha untuk menghargai dan mematuhi peraturan yang berlaku selama Ramadan. Dan berharap seluruh toko dan warung yang menjual Minol selama Ramadan ini bisa menyesuaikan dengan Perda Ramadan dan Perda Pengawasan Minuman Beralkohol serta dikuatkan Instruksi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Sehingga kita bisa menjaga kekhusyukan ibadah Ramadan untuk umat muslim khususnya. Jangan sampai ada juga yang curi-curi membuka warung. Kalau ada yang kami temukan akan langsung lakukan penindakan,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa. “Kami mengimbau pada seluruh kalangan baik masyarakat, Organisasi Masyarakat (Ormas), OKP, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) apabila menemui hal demikian silahkan langsung dilaporkan,” tukasnya.(shn/smr)