Site icon Seputaran.id

Ratusan Warga Rantau Bedauh Dibekali Aturan Perlindungan Anak

Anggota DPRD Kalsel Karlie Hanafi Kalianda saat Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kecamatan Rantau Badauh Batola. (foto : istimewa/DPRD Kalsel)

SEPUTARAN.ID, MARABAHAN – Ratusan warga dari tokoh masyarakat, pemuka agama, organisasi kewanitaan serta masyarakat umum di Kecamatan Rantau Badauh dibekali aturan perlindungan anak.

Sehingga masyarakat setempat bisa ikut menjaga dan melindungi anak – anak dari segala macam kekerasan.

Sebab, anak – anak merupakan generasi penerus dan memiliki potensi melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa.

“Anak-anak harus mendapatkan perlindungan karena sebagai tunas bangsa,” tegas Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Karlie Hanafi Kalianda saat Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kamis (23/02/2023).

Bagi politisi Partai Golkar ini, anak-anak memiliki peran dan strategis ciri kekhususan, sehingga semua haknya harus terpenuhi, agar mampu memikul tanggungjawab, mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal untuk masa depan bangsa.

“Oleh karenanya, anak-anak tersebut wajib dilindungi dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” ucap Karlie.

Ia juga mengatakan, sosialisasi ini merupakan wujud fungsi legislasi dari anggota DPRD Kalsel.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Batola Harliani, menyoroti pemberdayaan perempuan agar mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga bisa terlibat dalam pembangunan.

Ia menjelaskan, perlindungan anak sebagai kegiatan untuk menjamin, melindungi anak dan pemenuhan hak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan.

“Jadi perempuan dan anak wajib mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, seperti yang diamanatkan UU maupun dalam UUD 1945,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Rantau Badauh Juliannor Fatahillah gembira gembira karena wilayahnya menjadi lokasi kegiatan sosialisasi.

“Semoga ada kegiatan serupa tapi dengan materi yang berbeda. Jadi bisa lebih sering dilaksanakan,” sebutnya. (smr)