Site icon Seputaran.id

Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Segera Difinalisasi

Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Noorlatifah.

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sudah mencapai 70 persen dan segera difinalisasi.

Dikatakan Ketua Pansus Raperda itu Noorlatifah, produk hukum tersebut
merupakan usulan dalam Prolegda yang dibahas sejak 2021. Namun, pembentukan Raperda tersebut berlanjut ke 2022, sebab dalam pembahasan melibatkan semua SKPD.

Menurut dia, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya ada di dinas sosial, tetapi juga melibatkan dan menjadi andil seluruh SKPD.

“Sebab pemenuhan hak penyandang disabilitas, itu baik hak politik, kesehatan, pelatihan, mendapatkan kerja, pendidikan dan sebagainya,” kata Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin ini, usai pembahasan Raperda tersebut dengan dinas terkait, Senin (10/1/2022).

Bagi dia, penyandang disabilitas punya hak yang sama dengan manusia biasa, tapi ada hal yang inklusif yang perlu dipenuhi.

“Seperti menyiapkan segala sesuatu mulai prasarana dan sarana akomodasi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas,” katanya.

Ia menjelaskan, Raperda yang dibahas ini ada 138 pasal. Namun, saat pembahasan bisa terjadi penambahan pasal.

“Kita juga ada rencana setiap perusahaan, BUMD punya kuota tenaga kerja 2 persen untuk penyandang disabilitas,” tukasnya. (smr)