Site icon Seputaran.id

Ramadan 2024 Ini, Banjarmasin Masih Terapkan Perda Lawas

Kabag Hukum Sekretariat Kota Banjarmasin Jefry Fransyah. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Ramadan di Banjarmasin rupanya masih belum rampung. Sehingga pada Ramadan 2024 ini, masih menerapkan regulasi lawas, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan.

Diketahui rencana revisi Perda Ramadan ini sebelumnya diajukan untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin, pada Januari 2023 yang lalu.

Revisi itu untuk menyempurnakan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan.

Namun, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kota Banjarmasin Jefry Fransyah mengatakan, revisi Perda Ramadan yang dulu diajukan itu belum dilakukan pembahasan maupun diparipurnakan.

“Jadi selama itu masih berproses, maka Perda yang lama yang akan kita pakai,” ucapnya.

Dikatakannya, masih gantungnya usulan revisi Perda Ramadhan hingga saat ini, dikarenakan belum adanya persamaan persepsi antara Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dengan DPRD Banjarmasin.

“Karena yang namanya Perda itu kan harus ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak,” ujar Jefry.

Dia pun belum bisa memastikan, revisi Perda Ramadan itu akan kembali dibahas di 2024 ini.

“Soalnya segala kewenangan untuk melanjutkan itu ada pada kebijakan DPRD, sebab dalam hal ini pihaknya (Pemko Banjarmasin) hanya sebagai pengusul,” ucapnya.

Jefri juga menyebut, kalaupun sekarang revisi itu digenjot, tidak bisa juga untuk diberlakukan pada bulan Ramadan yang sekarang.

“Mungkin nanti secepatnya lagi, setelah nanti masa sibuk pasca pencoblosan selesai. Akan kita komunikasikan dan koordinasikan lagi,” jelasnya.

Disinggung apa saja isi dari Perda yang baru? Jefri menyebut, nanti akan lebih bersifat umum untuk mengatur segala pembatasan kegiatan selama bulan Ramadan.

“Jadi bukan hanya tentang larangan,” ungkapnya.

Adapun hal-hal detail terkait seperti pengaturan jam buka rumah makan dan lain-lain, akan diamankan dengan Peraturan Walikota (Perwali).

“Jadi selesaikan Perda nya dahulu, baru nanti Perwali yang akan mengatur detailnya kemudian,” tukasnya. (shn/smr)