Site icon Seputaran.id

Rakor untuk Maksimalkan Pengawasan Orang Asing di Tanbu

Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Batulicin menggelar Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kabupaten Tanbu. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, BATULICIN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Batulicin menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), di Soraja Hotel Ebony Batulicin, Senin (27/03/2023).

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus yang dalam hal ini juga mewakili Faisol Ali selaku Kepala Kantor Wilayah diikuti oleh 47 peserta yang terdiri dari 40 perwakilan Instansi/Lembaga di Tanbu dan membahas seputar pendataan pengungsi luar negeri, pencari suaka, serta pengawasan penjamin virtual orang asing dan kegiatannya dalam mendukung terciptanya iklim investasi dan peningkatan pariwisata berkelanjutan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus dan Bupati Tanah Bumbu, H Zairullah Azhar melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, H Andi Aminuddin.

H Andi Aminuddin selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tanbu menyampaikan, pihaknya menyambut baik dan sangat mengapresiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten Tanbu.

”Rapat ini merupakan bentuk koordinasi para stakeholder yang digawangi oleh Kemenkumham Kalsel agar dapat melaksanakan tugas pengawasan orang asing di Kabupaten Tanbu secara optimal dan tepat sasaran,” ucap Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tanbu mewakili Bupati, dalam siaran pers yang diterima seputaran.id

Selanjutnya kegiatan Rakor Timpora dipimpin langsung oleh Junita Sitorus selaku Kadivim yang menitikberatkan pembahasan pada dua poin yakni pengawasan penjamin virtual serta pengawasan juga pendataan pengungsi.

”Pembahasan pada Rakor Timpora kali ini berfokus pada pengawasan penjamin orang asing dengan alamat virtual. Jadi sekarang ini ada penjamin orang asing yang memiliki perusahaan, tapi alamatnya virtual, kalau alamatnya virtual berarti dia tidak ada gedung dan bangunannya,” jelas Junita.

Terkait topik pengawasan dan pendataan tentang pengungsi unita juga menerangkan bahwa hal ini menjadi mandatori dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin selaku Ketua Timpora, I Gusti M Ibrahim, menyampaikan bahwa rapat ini adalah lanjutan untuk terciptanya koordinasi serta kolaborasi dari rapat-rapat yang telak dilaksanakan sebelumnya.

”Pada kesempatan ini kami sampaikan selain kepada para aparat penegak hukum anggota Timpora, kami juga ingin mengajak masyarakat baik di Kabupaten Tanah Bumbu maupun Kabupaten Kotabaru, jika menemukan atau bertemu dengan warga negara asing yang sekiranya mencurigakan, bisa dapat menghubungi kami Kantor Imigrasi ataupun pihak terkait lainnya agar dapat dilakukan tindaklanjut secepatnya,” ucap Kakanim Batulicin.

Kakanim juga menambahkan bawah setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan dan aktifitas orang asing yang dilaporkan, Kanim Batulicin akan lakukan pengawasan lebih intensif dan pemeriksaan data apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian atau tidak.

Saat ini jumlah Tenaga Kerja Asing yang berada di wilayah Tanah Bumbu ada sebanyak 128 orang dan untuk tenaga kerja asing di Kabupaten Kotabaru sebanyak 428 orang per Februari 2023. (smr)