Site icon Seputaran.id

Rakor Penataan dan Legalitas Tanah, Bupati Tapin Komitmen Beri Kepastian Hukum Tanah Masyarakat Eks Perkampungan Kusta

Bupati Tapin, H Yamani saat Rakor Penataan dan Legalitas Tanah yang digelar di Grand Qin Hotel Banjarbaru. (foto : istimewa)

SEPUTARAN.ID, RANTAU – Bupati Tapin H Yamani membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan dan Legalitas Tanah yang digelar di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Selasa (9/9/2025).

Dalam Rakor itu, Bupati Yamani menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya terkait tanah eks perkampungan kusta di Kelurahan Bitahan.

Ia menegaskan, penataan dan legalitas lahan merupakan isu penting yang mendapat perhatian serius. Apalagi , tanah eks perkampungan kusta memiliki sejarah panjang serta dinamika sosial yang cukup kompleks.

“Harapan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati maupun kelola turun-temurun harus kita jawab dengan langkah nyata,” tegas Ketua DPRD Tapin Periode 2019-2024 ini.

Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan elemen masyarakat diharapkan mampu menyatukan persepsi serta menyusun langkah-langkah konkret.

“Kami ingin memastikan proses legalisasi berjalan adil, transparan, partisipatif, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Yamani.

Bupati juga mengakui masih ada berbagai tantangan yang perlu dihadapi, mulai dari aspek teknis pengukuran, status historis lahan hingga persoalan komunikasi antarpihak.

Namun ia optimistis, dengan komitmen bersama semua hambatan dapat diselesaikan secara bertahap. “Yang terpenting, hasil rakor ini jangan hanya berhenti pada tataran diskusi, tapi harus melahirkan langkah nyata yang membawa manfaat langsung bagi masyarakat Bitahan,” pungkasnya. (smr)