Site icon Seputaran.id

Rakor Penanganan TPS Liar di Lingkar Dalam Selatan

Rakor Penanganan TPS liar. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Rapat
Koordinasi (Rakor) Penanganan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan digelar, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Senin (30/9/2024) siang.

Rakor diikuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan dan Kelurahan.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin (Sekdako) Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, Rakor ini untuk penanganan, penindakan dan pemantauan maupun pengawasan mengenai jam buang sampah untuk ditaati, yakni oleh masyarakat pukul 06.00 Wita atau paling tidak pukul 07.00 Wita sudah bisa diselesaikan.

“Padahal disana tidak ada TPS lagi, namun karena masyarakat ada bingung membuangnya di mana? Jadi lalu dibuang ke tempat itu,” ungkapnya.

Dikatakannya, ada beberapa hal dimunculkan terkait surung sintak di beberapa Kelurahan belum jalan.

“Jadi bisa menggabung 2 atau 3 Kelurahan termasuk dalam program surung sintak,” sebutnya.

Mudah-mudahan, kata dia, bisa mengurangi, walaupun memang menambah kerjaan tapi semoga dapat mengurai permasalahan sampah di wilayah ini.

Nantinya di kawasan itu, bakal dilakukan pengawasan dan pemantauan terkait ketaatan masyarakat membuang sampah di jam telah ditentukan.

Sehingga aktivitas masyarakat di pagi hari sudah bersih dan clear itu yang diharapkan.
Dengan Satpol PP nanti dilakukan pengawasan, pemantauan dan penindakan.

“Sebab, ini untuk menghilangkan kesan bahwa ini bukan TPS dan lalu dijaga dengan benar. Diperkirakan dalam minggu- minggu ini sudah bisa dilaksanakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin Alive Yoesfah Love mengatakan, pihaknya siap untuk penertiban yang dilakukan secara bertahap dilakukan, dan diharapkan nanti masyarakat bisa mengerti bahwa itu bukan TPS.

“Kemudian bisa membuang ketempat resmi atau bergabung di Kelurahan melakukan surung sintak. Dan nantinya dapat mengurangi sampah, oleh ada beberapa Kelurahan yang masuk kekawasan itu. Sampahnya itu 40-50 ton perhari nya di kawasan itu,” ujarnya.

Kemudian untuk pemberitahuan dan sosialisasi secara bertahap dilakukan, supaya masyarakat paham bahwa disana bukan TPS. Karena kawasan itu jalan utama, tetapi malah ada TPS liar.

“Kemudian berlanjut kepenindakan bagi masyarakat membuang diluar jam dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” bebernya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ahmad Muzaiyin mengatakan, terkait TPS liar di Lingkar Dalam Selatan untuk dilakukan pengaman agar tidak membuang lagi dikawasan itu.

“Volume sampahnya cukup besar di TPS liar itu. Dalam seminggu ke depan akan disiapkan, sambil sosialisasi dan bertahap. Berharap volume sampah di kawasan itu bisa berkurang,” tuturnya.

Dilanjutkannya, tahap awal menegur dan bila masih bandel akan dilakukan tindakan yustisi.

“Nanti bakal ditempatkan petugas pada siang hari dan malamnya bakal dikordinasikan lebih lanjut pelaksanaan di lapangan. Selama ini tidak pernah mendapati pelanggar sampai dua kali, mungkin ada lagi yang baru perlu diupayakan gencar sosialisasi maupun tindakan,” tukasnya. (shn/smr)