SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka ruang partisipasi publik dengan menggelar uji publik terhadap 21 nama calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel masa jabatan 2024–2027. Proses ini berlangsung selama 10 hari, terhitung sejak tanggal 5 Mei hingga 14 Mei 2025.
Uji publik ini bertujuan untuk menghimpun tanggapan, kritik, maupun saran dari masyarakat terhadap para calon yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi maupun dari unsur petahana. Masukan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan DPRD Kalsel dalam menentukan calon yang layak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni fit and proper test yang akan dilakukan oleh Komisi I DPRD Kalsel.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel H Rais Ruhayat menekankan, pentingnya peran serta masyarakat dalam proses seleksi KPID. Mengingat, penyiaran yang sehat dan bertanggung jawab harus diawali dari proses seleksi yang terbuka, akuntabel, serta partisipatif.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan terhadap nama-nama calon anggota KPID yang telah diumumkan. Partisipasi publik sangat kami harapkan demi memastikan bahwa figur-figur yang lolos benar-benar memiliki integritas, kapasitas, serta komitmen terhadap dunia penyiaran di Banua,” ujarnya, Kamis (7/5/2025).
Dari 21 nama yang diumumkan melalui surat resmi DPRD, sebanyak 17 orang dinyatakan lulus uji kompetensi hasil seleksi awal oleh Tim Seleksi, sementara 4 lainnya berasal dari unsur petahana yang sebelumnya telah menjabat sebagai komisioner KPID.
Adapun calon yang dinyatakan lulus uji kompetensi terdiri dari Agus Suprapto, Dedi Kurniadi, Franky Gleen Valery Nayoan, Hanna Mutmainna, Iberahim, Iwan Setiawan, Juhiari Ramadhan, Maisuri, Muhammad Leoni Hermawan, Muhammad Luthfi Rahman, Muhamad Saufi, Muhammad Yusuf, Nanik Hayati, Nurdin Ardalepa, Ridha Affandy, Rina Mei Saputri dan Syahmiadi.
Sementara itu, empat nama yang berasal dari unsur petahana adalah H Gusti Burhanuddin, Analisa, HM Dr Farid Soufian dan Fadli Rizky.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan secara tertulis melalui email ke programsetwankalsel@gmail.com atau melalui laman kalsel.lapor.go.id.
Seluruh masukan akan dirangkum dan dijadikan bahan evaluasi oleh Komisi I DPRD sebelum menetapkan tujuh orang yang akan ditetapkan sebagai Anggota KPID Kalsel terpilih.
Rais Ruhayat juga menambahkan, KPID sebagai lembaga independen memiliki peran strategis dalam menjaga marwah penyiaran daerah, baik dalam konteks pengawasan isi siaran, perlindungan terhadap publik, maupun dalam menjaga keberagaman informasi.
“KPID itu bukan hanya regulator teknis, tapi juga penjaga nilai-nilai dalam dunia penyiaran. Maka dari itu, kita butuh sosok-sosok yang tidak hanya paham regulasi, tetapi juga punya kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya. (putza/smr)