SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Belasan pengendara ditilang saat Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Sistem Satu Arah (SSA) yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin bersama Satlantas Polresta Banjarmasin melakukan di Jalan Cemara dan Piere Tendean, Rabu (29/11/2023).
Giat oleh Bidang Lalu Lintas, Pengawasan dan Pengendalian Dishub Banjarmasin ada puluhan pelawan arah yang terjaring.
Rinciannya, ada 15 pengendara terjaring di Jalan Cemara, terdiri 3 SIM, 8 STNK dan 4 Ranmor (kenderaan bermotor). Sedangkan di Jalan Piere Tendean ada 16 pelawan arah, terbagi 2 SIM, 8 STNK dan 6 Ranmor.
Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan Dishub Banjarmasin Taufikurrahman mengatakan, SSA di kawasan Cemara sudah diterapkan sejak 2019 dan jalan Piere Tendean sekitar 5 tahun diberlakukan.
“Tapi masih saja ada pengendara melanggar dengan melawan arah. Kebanyakan pelanggar ada dari Ojek Online (Ojol) dan mahasiswa.
“Adapun alasannya untuk mempersingkat waktu perjalanan, padahal sudah tahu satu arah,” ujarnya.
Ia melanjutkan, titik SSA sendiri ada di Jalan Cemara, Piere Tendean, Simpang Telawang dan RE Martadinata.
“Paling sering laporan ada di Simpang Telawang, Piere Tendean dan Cemara,” ujarnya.
Ia menyatakan, adapun tindak tegas dari Satlantas kepada pelanggar SSA tersebut adalah tilang langsung.
Sebab, sebelum penindakan ini, dari Dishub juga ada pengarahan dan pengamanan jalan di beberapa waktu. Tapi masih saja banyak pelanggaran.
“Makanya dari itu kembali dilakukan penindakan untuk memberi efek zera,” tukasnya. (shn/smr)