Site icon Seputaran.id

Pukul Meja dan Marah-marah di Warung, Pria Mabuk Dikeroyok hingga Tewas

Tersangka MS saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres HST.

SEPUTARAN.ID #BARABAI – Seorang pria bernama Husni (48), warga Desa Batu Mandi Kabupaten Balangan tewas usai dikeroyok oleh dua orang di Jalan A Yani Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara, Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (1/11/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.

Sekitar empat jam setelah kejadian, salah satu pelaku berhasil diamankan jajaran Reskrim Polres HST dibantu Polsek Batang Alai Utara.

“Satu pelaku inisial MS (28) diamankan saat bersembunyi di kandang ayam,” ungkap Wakapolres HST Kompol Fahmi didampingi Kasatreskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi saat konferensi pers terkait kasus tersebut, di Mapolres setempat, Selasa (3/11/2021)

Insiden tersebut dipicu dua pelaku AG dan MS yang tersinggung dengan sikap korban MS.

Berawal korban yang diduga dalam kondisi mabuk datang ke sebuah warung di Desa Haur Gading. Kemudian memukul meja dan marah-marah.

Dua pelaku yang ada di warung geram dengan sikap korban, lantas menegur dengan berkata, “Kalau ada masalah jangan dibawa-bawa ke sini”.

Tak terima ditegur, korban malah menyahut nada menantang “beraninya kamu”.

“Lalu terjadilah cekcok mulut. Namun tersangka MS langsung masuk ke rumah dan mengambil pisau,” jelas Kompol Fahmi.

Korban sempat ditarik temannya untuk menjauh. Akan tetapi, AG dan MS yang sudah tersulut emosi tetap mengejar dan menyerang korban hingga ke luar warung.

Selanjutnya, AG memukul dengan kayu dan mengenai pelipis, hingga membuat korban terjatuh. Korban yang kembali berdiri, dipukul kembali oleh AG di bagian bahu dan kepala.

Di tengah situasi itu, MS lantas menusukkan pisau ke perut kanan korban. Karuan saja, korban langsung terkapar bersimbah darah.

Selanjutnya, korban ditolong dan dibawa menggunakan ambulan Puskesmas Batu Mandi ke RS Balangan, akan tetapi nyawanya tidak tertolong.

Wakapolres HST menyatakan, untuk tersangka MS sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan tersangka berinisial AG masih dalam pengejaran.

“Kepada para keluarga kedua belah pihak agar menahan diri dan menyerahkan proses hukum ini kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Sebab, ia memastikan, pihaknya akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Tersangka akan diproses sesuai dengan pasal 170 ayat 3 KUHP jo pasal 338 KUHP,” tegasnya. (smr)