Site icon Seputaran.id

PTAM Bandarmasih dan DLH Banjarmasin Perbaharui PKS Penagihan Retribusi Sampah 

Kepala DLH Banjarmasin Alive Yosvah Love bersama Dirut PTAM Bandarmasih Yudha Achmadi saat diwawancarai. (foto : shn)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin memperbaharui perjanjian kerjasama (PKS) dan atau MoU dengan PT Air Minum (PTAM) Bandarmasih terkait penagihan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.

Kepala DLH Banjarmasin Alive Yosvah Love mengatakan, hal itu menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No 24 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebab, badan hukum PTAM Bandarmasih kini menyandang status Perseroda.

Menurutnya, penagihan yang sebelumnya menunjuk langsung ke Pemko Banjarmasin, sekarang berubah.

“Karena Perseroda itu kan bisnis. Jadi MoU perlu diperbaharui sebagai dasar hukum untuk penarikan, setelah itu baru PKS,” jelasnya.

Alive menyatakan, PKS ini dilakukan sebagai payung hukum untuk retribusi persampahan atau kebersihan. Meski, bukan tidak mungkin hal lain masih bisa dikerjasamakan.

Ditanya apakah retribusi sampah juga ikut pembaharuan? Dia menyatakan, masih sama dengan sebelumnya.

Sementara itu, Direktur Utama PTAM Bandarmasih Yudha Achmady mengatakan, PKS ini sebagai dasar untuk menarik retribusi bagi pelanggan.

Nanti secara rutin per akhir bulan ditarik kemudian disetorkan ke Pemko Banjarmasin. Jadi intinya pertemuan hari ini penandatanganan MoU dan PKS,” tukasnya. (shn/smr)