Site icon Seputaran.id

Proyek Fisik 2023 Diminta Sesegeranya Dilelang

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali. (foto : shn)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Tender atau lelang proyek fisik milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin diminta segera dilakukan dan dimasukkan dalam LPSE Banjarmasin. Sehingga proyek fisik bisa dikerjakan di awal tahun menggunakan APBD murni.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, lelang yang dilaksanakan sesegeranya ini bertujuan agar pengerjaan proyek fisik bisa maksimal dan kualitas sesuai yang diharapkan.

“Hal itu mengantisipasi pengerjaan proyek yang kejar-kejaran dengan waktu. Karena bukan tidak mungkin, proyek yang dikerjakan buru-buru hasilnya tidak maksimal,” tuturnya, Kamis (1/12/2022).

Politisi Partai Golkar ini khawatir, proyek fisik yang terlambat dilelang, akan dikerjakan hingga akhir tahun. Sementara di akhir tahun, pengerjaan proyek akan banyak terkendala akibat kondisi cuaca Banjarmasin yang kerap hujan dan banjir.

“Bisa jadi akibat kondisi itu, proyek tak selesai seusai waktu, atau bahkan kualitasnya tak sesuai, karena dipengaruhi kondisi hujan dan banjir,” tuturnya.

Menghindari hal itu, kata dia, bisa saja proyek yang ada di 2023 tersebut lelang di akhir 2022 ini. “Utamakan dulu proyek dengan sistem lelang dibandingkan proyek sistem PL (penunjukan langsung). Salah satunya proyek Jembatan Sungai Bilu,” sebutnya.

Atas dasar itu, dia meminta Komisi III DPRD Banjarmasin memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Banjarmasin terkait koordinasi proyek fisik yang mau ataupun yang akan dikerjakan.

“Saya minta dengan ketua komisi III DPRD Banjarmasin untuk melakukan rapat dengan dinas tersebut. Terkait proyek yang ada korelasinya dengan kepentingan masyarakat, termasuk penanganan daerah kumuh,” sebutnya.

Selain itu, Matnor juga mengingatkan, memasuki tahun politik, anggota DPRD Banjarmasin tidak mengeyampingkan tupoksinya dan progam dewan Banjarmasin yang sudah disusun dan disepakati.

“Penggunaan dan pengawasan anggaran juga tidak terlepas dari tupoksi (tugas pokok fungsi) kita sebagai dewan. Dalam hal itu, dewan tidak hanya mengontrol serapan anggaran tetapi juga serapan pembangunan fisiknya,” tuturnya. (sna/smr)