Site icon Seputaran.id

PPPK Dapat Dana Pensiun, Tunggu PP dan Perpres 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan Oktober lalu, menggantikan UU Nomor 5 tahun 2014.

Dalam UU itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan dana pensiun sama halnya dengan PNS/ASN.

Namun, untuk uang pensiun tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpes).

“Dari dua aturan turunan itu nanti kelihatan hitungannya berapa untuk dana pensiun PPPK,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto.

Baginya, hitungannya tidak sama dengan ASN yang lain, karena PPPK jaraknya pendek.

“Kalau sekarang anak-anak muda tidak apa-apa, kalau dulu ada yang jarak nya cuma 5 tahun dan sekitar 55 tahun baru PPPK.Jadi artinya memang agak pendek, mungkin perhitungannya menunggu peraturan berikutnya,” ujarnya.

Totok menjelaskan, untuk PP dan Perpres biasanya keluar setelah UU baru diundangkan. “Jadi sekitar April 2024, itu harus ada PP dan Perpresnya,” jelasnya.

Ia menyatakan, pihaknya atau Pemko Banjarmasin siap mengikuti UU baru tersebut, kalau memang nanti Perpres dan PP sudah ke luar.

“Untuk jumlah PPPK sekitar 1900 orang di Pemko Banjarmasin dan paling banyak guru,” tuturnya.

Totok juga menjelaskan, dalam UU yang baru ini, ASN juga diperbolehkannya lintas instansi.

“Misalnya dulu ASN tidak bisa menjadi Direktur BUMN, sekarang boleh. Bahkan, dalam UU tersebut TNI/Polri boleh masuk birokrasi,” tukasnya. (shn/smr)