Site icon Seputaran.id

Potensi Sengketa Pemilu Besar, Bawaslu Banjarmasin Perkuat Peran Panwaslu Kecamatan

Para peserta dari Panwaslu Kecamatan saat mengikuti Rakernis Bawaslu Banjarmasin. (foto : sna/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Memperkuat pengawasan atau kinerja dan penyelesaian sengketa yang bisa terjadi pada proses Pemilu 2024, Bawaslu Banjarmasin gelar rapat kerja teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa antar Peserta pada Masa Kampanye, Senin (27/11/2023).

Rakernis tersebut menghadirkan pemateri dari pusat, yakni Ketua Bawaslu RI periode sebelumnya Abhan.

Kegiatan yang diselenggarakan di salah satu hotel di Banjarmasin ini, diikuti 5 Panwaslu kecamatan dan staf sekretariat di Banjarmasin.

Ketua Bawaslu Banjarmasin M Fachrizanoor mengatakan, Rakernis ini digelar untuk memperkuat peran Panwaslu, mengingat potensi terjadinya sengketa antar peserta Pemilu sangat besar.

“Apalagi sebentar lagi tahapan kampanye dimulai, karenanya pihak kita “berlari cepat” untuk menyamakan pemahaman tentang penyelesaian sengketa cepat yang bisa dilakukan oleh Panwaslu kecamatan sesuai mandat,” tuturnya.

Rakernis ini juga bertujuan untuk mencari solusi dan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa, sehingga Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Sementara itu, Abhan dalam materinya, banyak memberikan arahan terkait tugas dan fungsi pengawas Pemilu, termasuk untuk membahas dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian sengketa yang mungkin timbul antara peserta Pemilu.

Jadi, ia meminta Panwaslu kecamatan harus paham penyelesaian sengketa cepat dan bisa memahami aturan yang berlaku, termasuk penyamaaan persepsi, agar putusan yang dikeluarkan nantinya bisa sesuai aturan yang berlaku.

Mengingat, sengketa antar peserta Pemilu melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, KPu, Bawaslu pengacarandan pihak terkait lainnya.

“Sengketa sendiri bisa terjadi antar peserta Pemilu, termasuk pada masa tahapan kampanye, yang mana Panwaslu kecamatan dituntut harus bisa memahami dan mampu menyelesaikan sengketa tersebut secara cepat sesuai mandat yang diberikan oleh Bawaslu kabupaten kota,” katanya.

Ditambahkan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjarmasin Barkatullah Amin, melalui Rakernis diharapkan Panwaslu kecamatan mampu mneyerap arahan dan materi yang disampaikan para narasumber.

“Semoga nantinya bisa diaplikasikan dalam tugas sebagai pengawas Pemilu,” tukasnya. (sna/smr)