Site icon Seputaran.id

Posting Ujaran Kebencian dan SARA, Lelaki Desa Kampar Diamankan

EP dan barang bukti HP yang diamankan.

SEPUTARAN.ID, TANJUNG – Diduga memposting status bernuansa ujaran kebencian dan SARA, seorang pria inisial EP (32) terpaksa diamankan Jatanras Satreskrim Polres Tabalong.

Warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak itu ditangkap petugas di Pasar Mabu’un, Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), Minggu (12/12/2021).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan itu.

“Dari lelaki itu, petugas juga menyita barang bukti berupa HP Android,” katanya, Selasa (14/12/2021).

Ia menuturkan, bermula pada Jumat (15/10/2021) malam diketahui adanya postingan di sosial media akun Facebook (FB) Muhammad Musthafa Kemal, yang menulis kata-kata mengandung SARA.

Rupanya akun itu diketahui milik EP dan postingan itu dibuatnya pada Kamis (14/10/2021).

“EP mengakui bahwa akun FB tersebut adalah miliknya dan yang mebuat postingan tersebut adalah dirinya sendiri,” ungkap Iptu Mujiono.

Kemudian, pada Jumat (10/12/2021) EP kembali memposting sebuah tulisan yang diduga mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian.

“Selanjutnya EP yang berhasil ditangkap berserta barang bukti. Lalu dibawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.

Ia menyatakan, EP diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antar golongan (SARA).

“Atas ulahnya itu EP terancam disangkakan sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya. (smr)