Site icon Seputaran.id

Posko Layanan Aduan THR Dibuka di Kantor Diskopumker Banjarmasin 

Kepala Diskopumker Banjarmasin Isa Anshari. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin membuka posko layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebagai upaya membantu pekerja yang mengalami kendala terkait THR.

Posko layanan aduan dibuka di Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin, Jalan Komplek Semanda, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Jika aduan yang ingin disampaikan oleh pekerja dapat melapor ke kantor,” ujar Kepala Diskopumker Banjarmasin Isa Anshari.

Sebab, Posko layanan aduan ini telah dibuka sampai nantinya mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Untuk sejauh ini, pihaknya masih belum ada menerima aduan dari para pekerja terkait permasalahan pemberian THR.

“Mudah-mudahan tidak ada aduan, sama seperti tahun sebelumnya,” harapnya.

Soalnya tahun lalu tidak ada aduan masuk, karena para pengusaha itu memberikan THR sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemberian THR ini harus bisa diberikan beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” katanya.

Jika mengacu pada Surat Edaran (SE) yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beberapa waktu lalu, THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Kemudian THR ini juga sudah harus wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dalam SE bernomor M/2/HK.04/III/2024 itu juga diatur sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR.

Maka akan mendapat teguran tertulis pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. (shn/smr)