Site icon Seputaran.id

Polemik TPS3R di Sungai Andai Sampai ke Dewan

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Ridho (kanan) bersama anggota saat membahas polemik penolakan TPS3R di Sungai Andai. (foto : sna/smr)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Polemik mengenai pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di kawasan Sungai Andai kembali mencuat.

Warga Komplek Ar Rahman secara tegas menolak jika fasilitas pengolahan sampah itu dibangun di lingkungan mereka.

Penolakan ini memicu perhatian berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar.

Ridho memastikan, aspirasi warga akan ditampung dan diperjuangkan.

Ia mengungkapkan, surat penolakan yang telah disampaikan oleh warga sudah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) dewan.

Sebagai tindak lanjut, sebuah pertemuan resmi untuk mencari solusi akan digelar pada 27 September 2025 mendatang.

“Pada tanggal itu, kita akan duduk bersama warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan pihak terkait lainnya. Tujuan utamanya adalah mencari jalan keluar, agar pembangunan TPS3R tidak malah merugikan warga sekitar,” ujar Ridho saat ditemui pada Kamis (4/9/2025).

Politikus muda Partai Golkar ini menegaskan, meskipun ada penolakan, keberadaan TPS3R sangat penting untuk meningkatkan sistem pengelolaan sampah di Banjarmasin. Terlebih lagi, DLH telah berhasil menutup banyak Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang selama ini menjadi masalah.

“Keberadaan TPS3R tentu sangat penting. Jika ada, warga akan lebih mudah membuang sampah pada tempatnya, sehingga tidak ada lagi sampah yang dibuang sembarangan. Kawasan Sungai Andai juga sebetulnya membutuhkan fasilitas seperti ini, namun harus dipastikan tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ujar Ridho.

Mengenai opsi lokasi alternatif untuk pembangunan TPS3R, Ridho mengaku belum menerima laporan resmi dari DLH mengenai hal tersebut. “Mungkin nanti dalam pertemuan resmi kita bisa bahas bersama. Jika memang ada lokasi yang lebih sesuai, bukan tidak mungkin titik pembangunan bisa dipindahkan,” katanya.

Ia menjelaskan, adanya klausul force majeure dalam kontrak pekerjaan, yang memungkinkan proyek ini untuk diubah atau ditunda jika terjadi penolakan yang tak bisa diselesaikan, atau bahkan dipindahkan ke lokasi yang lebih tepat. “Jika ada kendala, seperti penolakan warga atau bencana alam, proyek ini bisa diperpanjang, diubah spesifikasinya, atau bahkan ditender ulang di lokasi baru,” jelasnya.

Meskipun demikian, Ridho memastikan, Walikota Banjarmasin, Muhammad Yamin, sudah berkomitmen, TPS3R harus tetap dibangun. Namun, ia menekankan, pelaksanaannya harus dilakukan dengan cara yang bijaksana dan mempertimbangkan kepentingan warga. “Jika ada banyak penolakan, Pemko bisa mencari langkah konkrit agar TPS3R tetap terwujud tanpa menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.

Dengan jadwal pertemuan yang semakin dekat, semua pihak berharap bisa menemukan solusi terbaik agar pembangunan TPS3R tetap berjalan, namun tanpa menimbulkan keresahan di kalangan warga Sungai Andai. (sna/smr)