Site icon Seputaran.id

Pojok Konsultasi dan Pelayanan Hukum Kejari Ada di Pemko Banjarmasin

Kepala Kejari Banjarmasin Indah Laila didampingi Sekdakot Banjarmasin Ikhsan Budiman saat ekpose pojok konsultasi dan pelayanan hukum. (foto : shn/seputaran)

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pojok Konsultasi dan Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin kini ada di kantor Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

“Ini merupakan bentuk sinergitas Pemko dan Kejari Banjarmasin. Dalam hal pelayanan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun),” kata Kepala Kejari Banjarmasin Indah Laila, usai meninjau lokasi, Senin (22/5/2023) sore.

Dia berharap, dengan adanya Pojok Konsultasi dan Pelayanan Hukum Kejari Banjarmasin bisa membawa manfaat di Pemko Banjarmasin.

“Karena memang di kejaksaan itu, selain fungsi penuntutan, penyidik ada juga Datun yang mungkin sebagian belum mengetahui atau dikenal secara baik oleh masyarakat. Soalnya, kebanyakan yang dikenal di kejaksaan menakutkan saja, seperti Penuntutan, dituntut dan penyidikan,” katanya.

Padahal ada fungsi yang soft (lemah atau lembut) yaitu Datun, di mana baik secara pribadi terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pemerintah bisa berkonsultasi dan meminta pendapat ataupun bantuan dalam hal perdata serta tata usaha negara.

“Bisa dibilang dengan kata lain kami adalah pengacara dari pemerintah termasuk BUMN dan BUMD terkait perdata serta tata usaha negara,” tuturnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga aktif mempromosikan atau sosialisasi layanan hukum tersebut di media sosial.

Rencananya, pihaknya akan menjadwalkan piket para jaksa di Pojok Konsultasi dan Pelayanan Hukum Kejari Banjarmasin ini.

“Saya berharap kehadiran kita nanti jangan sampai kosong. Silahkan saja berkonsultasi. Jadi biar lebih mendekatkan kepada pemerintah daerah dan juga masyarakat agar keberadaan kami dapat bermanfaat,” katanya.

Ia mengatakan, layanan konsultasi tersebut secepatnya akan beroperasi. “Untuk mulainya bila sudah dirasa selesai semua, secepatnya lah bisa dipergunakan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekdakot Banjarmasin Ikhsan Budiman menilai, keberadaan pojok layanan hukum itu merupakan sinergitas dan kerjasama yang baik antara Pemko dan Kejari Banjarmasin.

“Jadi kami ingin memanfaatkan fungsi kejaksaan sebagai pendampingan. Jaksa sebagai pengacara negara, karena kita di Pemko Banjarmasin melaksanakan juga fungsi-fungsi pemerintahan yang itu pasti kadang-kadang bersinggungan dalam sebuah permasalahan,” jelasnya.

Ia juga berterima kasih kepada Kejari Banjarmasin mau membuka layanan di Pemko Banjarmasin. Sehingga permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaan tugas baik SKPD maupun BUMN dan BUMD bisa dikonsultasikan.

“Jadi ada jalan keluar, dan tidak salah langkah. Karena mungkin baik itu Kepala Dinas (Kadis) ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak mengetahui secara persis bagaimana solusi permasalahan diselesaikan,” tukasnya. (shn/smr)